
Siwas Polri (Seksi Pengawasan Polri)
Siwas Polri adalah unit dalam struktur kepolisian yang bertugas melakukan pengawasan internal terhadap kinerja, disiplin, dan etika anggota Polri guna memastikan pelaksanaan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tugas Siwas Polri:
Melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan internal terhadap kinerja serta perilaku anggota Polri.
Mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh personel Polri.
Melakukan audit dan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran serta sarana-prasarana Polri agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengawasi pelaksanaan program kerja dan kebijakan Polri di berbagai satuan kerja.
Menyusun laporan hasil pengawasan untuk diberikan kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan keputusan.
Memberikan rekomendasi perbaikan sistem dan prosedur kerja guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi Polri.
Melaksanakan fungsi pencegahan terhadap penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polri.
Fungsi Siwas Polri:
Fungsi Pengawasan Internal: Memastikan seluruh personel Polri bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Fungsi Pencegahan dan Pengendalian: Mencegah potensi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang di lingkungan Polri.
Fungsi Pemeriksaan dan Evaluasi: Melakukan audit serta evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan penggunaan sumber daya Polri.
Fungsi Penegakan Disiplin: Mengawasi dan menindak pelanggaran disiplin serta kode etik profesi Polri.
Fungsi Rekomendasi dan Perbaikan: Memberikan masukan serta solusi guna meningkatkan efektivitas organisasi.
Siwas Polri berperan penting dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas institusi kepolisian sehingga Polri dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan tetap mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
Tata Cara Melaporkan Oknum Anggota Polri
Langkah-langkah Melaporkan
Siapkan Informasi:
Kumpulkan informasi lengkap tentang oknum anggota Polri yang ingin dilaporkan, termasuk nama, pangkat, unit, dan kejadian yang terjadi.
Gunakan WhatsApp:
Anda dapat menghubungi Kapolres Pangandaran melalui WhatsApp di nomor +62 821-3311-8110 untuk melaporkan kejadian tersebut.
Kunjungi Website Dumas Presisi:
Anda juga dapat mengunjungi website Dumas Presisi untuk melaporkan pelanggaran. Kunjungi tautan berikut: Dumas Presisi.
Isi Formulir:
Jika menggunakan website Dumas Presisi, isi formulir yang disediakan dengan informasi yang jelas dan lengkap.
Kirim Laporan:
Setelah semua informasi terkumpul, kirim laporan Anda melalui WhatsApp atau melalui website yang disediakan.