Example floating
Example floating
Example 728x250

SPKT

Tugas dan Fungsi SPKT

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) adalah unit dalam kepolisian yang bertugas memberikan pelayanan pertama kepada masyarakat yang datang ke kantor polisi. SPKT berfungsi sebagai pintu gerbang utama dalam menerima laporan, pengaduan, serta memberikan informasi kepada masyarakat.

1.Pelayanan Publik

1. Menerima laporan dan pengaduan masyarakat, baik terkait tindak pidana, kehilangan, atau kejadian lainnya.
2. Memberikan informasi dan bimbingan kepada masyarakat mengenai prosedur hukum dan pelayanan kepolisian.
3. Melakukan koordinasi dengan unit lain di kepolisian sesuai dengan kebutuhan pelaporan masyarakat.

2. Penerimaan Laporan Polisi (LP)

1. Menerima laporan resmi dari masyarakat terkait tindak pidana atau kejadian tertentu.
2. Mendokumentasikan laporan ke dalam sistem kepolisian dan meneruskan ke satuan atau unit yang berwenang.

3. Pembuatan Surat Keterangan Kehilangan

Menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) bagi masyarakat yang kehilangan dokumen atau barang penting seperti KTP, SIM, STNK, dan lainnya.

4. Koordinasi dan Pengolahan Data

1. Meneruskan laporan yang masuk kepada unit terkait, seperti Reserse Kriminal, Lalu Lintas, atau Intelkam untuk ditindaklanjuti.
2. Melakukan rekapitulasi dan analisis data laporan masyarakat untuk keperluan internal kepolisian.

5. Tindakan Cepat (Quick Response)

1. Menindaklanjuti laporan masyarakat yang membutuhkan penanganan segera dengan menerjunkan personel kepolisian ke lokasi kejadian.
2. Berkoordinasi dengan piket fungsi seperti Reskrim, Lantas, dan Sabhara untuk respons cepat.

6. Pelayanan Darurat dan Pengaduan Masyarakat

1. Menerima panggilan darurat dari masyarakat dan mengarahkan ke unit yang sesuai.
2. Menerima keluhan atau pengaduan terkait kinerja anggota kepolisian dan menyalurkannya ke bagian Propam atau pengawas internal.