Di balik janji manis keuntungan besar dalam waktu singkat, banyak masyarakat akhirnya harus menelan pil pahit karena terjerumus dalam investasi bodong. Fenomena ini bukan hal baru, namun tetap saja memakan korban setiap tahunnya, dari yang hanya kehilangan ratusan ribu hingga miliaran rupiah. Kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang sudah bertahun-tahun menabung dan berharap bisa mengamankan masa depan lewat investasi.
Modus yang digunakan pelaku sangat variatif. Mereka biasanya menawarkan program investasi yang terlihat profesional, lengkap dengan brosur mewah, situs web yang tampak kredibel, bahkan kantor fisik di lokasi strategis. Dalam beberapa kasus, pelaku menggunakan embel-embel syariah, koperasi, atau investasi sektor riil seperti properti, tambang, hingga pertanian. Semuanya dikemas seolah-olah legal dan diawasi pemerintah.
Korban sering kali merasa aman karena melihat banyak orang lain juga ikut. Ada testimoni dari “investor sukses”, ada seminar besar dengan banyak peserta, bahkan tokoh masyarakat atau selebritas lokal ikut hadir. Rasa percaya pun tumbuh, apalagi jika dalam beberapa bulan pertama mereka benar-benar mendapatkan hasil seperti yang dijanjikan. Padahal, ini hanyalah skema awal untuk memancing lebih banyak korban dan menambah nilai investasi.
Setelah uang miliaran rupiah terkumpul, biasanya pelaku mulai mengulur waktu. Alasan teknis, pengalihan proyek, atau audit internal mulai digunakan untuk menunda pembayaran. Dalam waktu singkat, kantor tutup, situs web lenyap, dan semua kontak tidak bisa dihubungi. Para korban baru menyadari bahwa mereka tertipu, namun uang sudah lenyap dan pelaku menghilang tanpa jejak.
Banyak korban merasa malu untuk melapor karena merasa bersalah atau takut dicemooh. Padahal, penipuan semacam ini sudah menjadi masalah nasional dan bukan kesalahan individu. Rasa percaya terhadap sistem keuangan bahkan bisa runtuh karena pengalaman pahit ini, membuat korban enggan berinvestasi lagi meskipun ada peluang yang sah.
Satu hal yang menyedihkan, korban tidak hanya berasal dari kalangan berduit, tapi juga dari kelas menengah ke bawah yang menginvestasikan uang hasil jual tanah, tabungan pensiun, bahkan pinjaman dari koperasi atau bank. Harapan mereka sederhana: mendapatkan hasil tambahan demi kebutuhan pendidikan anak, kesehatan keluarga, atau hari tua yang lebih layak.
Namun kenyataan berkata lain. Banyak yang akhirnya jatuh miskin karena tak hanya kehilangan uang, tapi juga menanggung utang yang digunakan untuk investasi tersebut. Ada yang sampai menjual rumah, kendaraan, hingga perabotan demi menutup kerugian, karena tidak ingin menyusahkan anak cucu. Dampaknya begitu luas, tidak hanya ekonomi tapi juga mental dan sosial.
Sayangnya, penanganan hukum terhadap investasi bodong belum sepenuhnya memuaskan. Banyak pelaku yang sulit dilacak atau hanya dikenai hukuman ringan. Proses pengembalian dana pun hampir mustahil karena uang korban biasanya sudah dicairkan atau diputar dalam berbagai transaksi fiktif. Korban pun hanya bisa pasrah dan mengandalkan solidaritas dari sesama korban atau bantuan hukum yang terbatas.
Agar kejadian serupa tidak terus berulang, masyarakat perlu terus diberi edukasi tentang ciri-ciri investasi legal. Iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat harus selalu dicurigai. Periksa izin usaha, cek nama perusahaan di OJK, dan jangan mudah percaya pada testimoni atau tampilan luar. Yang terlihat mewah belum tentu benar.
Investasi seharusnya membawa keamanan dan harapan, bukan luka dan kesengsaraan. Maka penting bagi semua pihak — baik pemerintah, media, maupun masyarakat — untuk bersatu dalam memerangi investasi bodong yang terus berkembang dengan wajah baru di setiap generasi.