Dunia properti sering dianggap sebagai lahan investasi yang menjanjikan, baik untuk hunian maupun komersial. Namun di balik potensi keuntungan tersebut, terselip ancaman yang mengintai—salah satunya adalah penipuan berkedok agen properti palsu. Modus ini sering menyasar calon pembeli atau penyewa properti yang sedang mencari hunian dengan harga bersaing. Pelaku mengaku sebagai agen profesional, namun pada kenyataannya mereka hanyalah penipu yang memanfaatkan minimnya pengetahuan korban terhadap proses jual beli atau sewa properti.
Modus yang biasa digunakan sangat meyakinkan. Pelaku biasanya mengunggah foto-foto properti menarik dengan harga di bawah pasaran di berbagai platform, seperti marketplace properti, media sosial, bahkan grup perumahan di aplikasi percakapan. Mereka akan bertindak layaknya agen resmi: berbicara sopan, menjawab pertanyaan secara teknis, dan memberikan berbagai dokumen yang seolah legal. Mereka juga bisa dengan mudah mengatur jadwal kunjungan ke properti yang dijual atau disewa, meskipun sering kali properti tersebut bukan milik mereka atau bahkan tidak benar-benar tersedia.
Saat korban mulai tertarik dan ingin melanjutkan transaksi, pelaku akan meminta sejumlah uang sebagai tanda jadi, uang booking, atau biaya administrasi awal. Uang tersebut biasanya diminta ditransfer ke rekening pribadi, bukan perusahaan, dengan dalih sedang dalam proses atau karena sistem perusahaan sedang gangguan. Setelah uang ditransfer, pelaku bisa mulai menghindar, sulit dihubungi, atau memblokir kontak korban. Dalam beberapa kasus, pelaku masih bisa mempermainkan korban lebih lama, misalnya dengan menjanjikan proses balik nama atau menunggu persetujuan pemilik fiktif.
Korban baru sadar telah tertipu ketika mulai mencurigai lambatnya proses atau tidak adanya dokumen resmi. Sayangnya, karena sebagian besar komunikasi dilakukan secara daring tanpa bukti fisik yang kuat, banyak korban yang akhirnya tidak bisa menindaklanjuti secara hukum. Bahkan jika dilaporkan, pelaku biasanya sudah menggunakan identitas palsu, nomor telepon sementara, atau rekening bank atas nama orang lain yang tidak terlibat langsung.
Penipuan seperti ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga rasa trauma dan ketidakpercayaan terhadap agen properti lainnya. Banyak orang akhirnya menjadi sangat berhati-hati, bahkan menunda rencana pembelian atau penyewaan rumah karena takut tertipu lagi. Padahal, transaksi properti bisa berjalan aman jika dilakukan dengan benar dan melalui saluran resmi. Masalahnya, tidak semua orang paham akan proses yang ideal, sehingga mudah menjadi target manipulasi.
Untuk mencegah menjadi korban agen properti bodong, sangat penting untuk melakukan verifikasi menyeluruh. Pastikan agen yang menawarkan properti adalah bagian dari kantor agen resmi, memiliki identitas profesional, serta tercatat dalam asosiasi properti nasional jika memungkinkan. Jangan mudah percaya pada tawaran harga miring atau tergesa-gesa memberikan uang tanda jadi sebelum memeriksa legalitas properti dan keabsahan pemiliknya. Transaksi ideal sebaiknya dilakukan melalui notaris atau kantor properti yang telah terpercaya.
Langkah lain yang tak kalah penting adalah meminta salinan dokumen legal sebelum membayar apapun, seperti sertifikat tanah, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan surat kuasa jika agen tidak bertindak langsung atas nama pemilik. Jika ragu, libatkan ahli hukum properti atau notaris dalam proses pengecekan dokumen. Membayar sedikit lebih untuk biaya konsultasi jauh lebih baik daripada kehilangan puluhan bahkan ratusan juta rupiah karena tertipu.
Penting juga untuk tidak hanya mengandalkan komunikasi melalui media sosial atau aplikasi pesan singkat. Jika memungkinkan, temui agen secara langsung di kantor resminya. Minta bukti identitas, kartu nama, dan surat tugas yang bisa divalidasi. Waspadai pula jika agen menolak bertemu di kantor atau hanya bersedia bertemu di tempat umum. Ini bisa menjadi tanda bahwa agen tersebut tidak profesional atau bahkan fiktif.
Jika sudah terlanjur menjadi korban, segera kumpulkan semua bukti komunikasi, transfer uang, dan data agen palsu yang bisa dilacak. Laporkan ke pihak kepolisian, serta buat pengaduan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau organisasi properti setempat. Semakin cepat laporan dibuat, semakin besar peluang pelaku bisa ditemukan dan dicegah melakukan penipuan lebih lanjut kepada orang lain.
Kesimpulannya, transaksi properti harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Jangan pernah terburu-buru dan selalu pastikan pihak yang terlibat benar-benar legal dan dapat dipercaya. Jangan sampai niat untuk memiliki rumah impian malah berubah menjadi mimpi buruk akibat tergoda penawaran palsu dari agen properti bodong.