Example floating
Example floating
Example 728x250
Sosial dan UmumSPKT

SMS Ancam Denda Tilang Online Ternyata Penipuan

108
×

SMS Ancam Denda Tilang Online Ternyata Penipuan

Sebarkan artikel ini

Dalam beberapa tahun terakhir, teknologi informasi telah digunakan untuk mendukung berbagai layanan publik, termasuk di sektor kepolisian dan lalu lintas. Salah satu inovasi yang populer adalah tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Namun, di tengah kemajuan tersebut, muncul pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi ini untuk menipu masyarakat melalui SMS palsu berkedok denda tilang online.

Modus penipuan ini biasanya berawal dari sebuah SMS yang tampak resmi. Pesan tersebut menginformasikan bahwa pemilik nomor telah melakukan pelanggaran lalu lintas dan diwajibkan membayar denda dalam waktu tertentu. SMS itu disertai dengan tautan pendek ke sebuah situs yang mengaku sebagai portal ETLE, lengkap dengan logo kepolisian, tata letak profesional, dan formulir pembayaran. Sekilas, tampilannya tampak sangat meyakinkan dan resmi.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Namun ketika diklik, tautan tersebut sebenarnya bukan situs resmi, melainkan situs palsu yang dibuat untuk mencuri data pribadi atau menjerat korban agar melakukan pembayaran ke rekening penipu. Beberapa bahkan mengarahkan ke halaman yang meminta korban mengunduh aplikasi tertentu, yang ternyata adalah malware atau spyware yang mencuri informasi dari perangkat korban.

Dalam skenario lain, setelah korban mengisi data diri di situs palsu tersebut, mereka akan mendapat “nominal denda” yang harus segera dibayarkan untuk menghindari pemblokiran SIM atau STNK. Karena panik dan tidak ingin berurusan dengan hukum, banyak orang langsung mentransfer uang ke rekening yang disediakan, padahal itu adalah rekening pribadi pelaku.

Penipuan semacam ini berhasil karena pelaku memanfaatkan nama baik institusi kepolisian, serta menyisipkan unsur ancaman administratif seperti “SIM akan diblokir”, “kendaraan ditahan”, atau “denda naik dua kali lipat jika tidak dibayar dalam 1×24 jam.” Teknik tekanan waktu ini sengaja digunakan untuk membuat korban tidak sempat berpikir jernih atau memverifikasi kebenaran pesan yang diterima.

Korban dari penipuan ini tidak hanya warga yang benar-benar pernah melakukan pelanggaran, tetapi juga mereka yang tidak pernah merasa melanggar lalu lintas sama sekali. Karena bingung dan takut, mereka tetap mengikuti instruksi yang diberikan, berharap bisa menyelesaikan masalah dengan cepat dan diam-diam.

Perlu diketahui, sistem tilang elektronik yang resmi tidak akan mengirimkan SMS massal tanpa identitas lengkap, dan tidak pernah meminta pembayaran melalui rekening pribadi. Semua proses dilakukan melalui situs resmi kepolisian dan aplikasi pemerintah yang telah terverifikasi. Jika ada pelanggaran, biasanya juga disertai dengan bukti foto kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan, bukan hanya klaim kosong tanpa kejelasan.

Masyarakat harus mulai membiasakan diri untuk tidak langsung percaya dengan pesan yang bersifat mengancam, apalagi jika disertai tautan mencurigakan dan imbauan transfer ke rekening yang tidak jelas. Cara terbaik untuk memverifikasi adalah dengan langsung mengakses situs resmi ETLE nasional atau bertanya langsung ke kantor kepolisian setempat.

Penting juga untuk tidak sembarangan membagikan nomor ponsel atau data pribadi di situs-situs yang tidak terpercaya, karena data tersebut dapat digunakan oleh pelaku kejahatan untuk mengirimkan SMS penipuan yang disesuaikan dengan profil korban.

Aparat kepolisian dan lembaga keamanan siber diharapkan terus memperluas sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri penipuan berbasis digital, termasuk penipuan yang menggunakan nama instansi negara. Selain itu, kerja sama dengan operator seluler untuk memblokir nomor-nomor penyebar SMS palsu juga perlu digencarkan.

Di era digital ini, kejahatan tidak lagi datang dengan wajah garang atau senjata, melainkan dalam bentuk pesan singkat yang menyamar sebagai lembaga resmi. Oleh karena itu, kewaspadaan, literasi digital, dan kebiasaan untuk memverifikasi adalah langkah utama untuk menjaga diri dari kerugian dan penyesalan.

Example 468x60

Komentar