Banyak warga kini mengeluhkan menerima SMS yang menginformasikan soal tagihan kredit atau pinjaman yang belum dibayar, padahal mereka merasa tidak pernah mengajukan pinjaman apa pun. Pesan singkat ini ternyata merupakan bagian dari modus penipuan yang makin marak dilakukan oleh sindikat pinjol ilegal dan pelaku kejahatan digital.
Dalam SMS tersebut, biasanya tertulis bahwa korban memiliki tagihan tertentu yang jatuh tempo, disertai ancaman bahwa data mereka akan disebar atau akan segera dilakukan penagihan langsung ke rumah. Untuk menakut-nakuti korban, pelaku juga sering menambahkan nama perusahaan pinjaman yang seolah-olah resmi dan menggunakan bahasa yang menekan secara psikologis.
Meskipun korban merasa tidak pernah meminjam, tekanan yang terus-menerus membuat sebagian dari mereka panik. Apalagi jika pesan itu menyebutkan nama lengkap, nomor KTP, atau informasi pribadi lain yang membuat isi pesan tampak meyakinkan. Sebagian korban akhirnya menghubungi nomor yang tertera dan tanpa sadar masuk ke dalam jebakan berikutnya.
Saat menghubungi pelaku, korban biasanya “dijelaskan” bahwa ada pinjaman atas nama mereka yang belum dilunasi. Lalu mereka ditawari jalan keluar berupa pelunasan cepat dengan diskon tertentu atau mengisi kembali data untuk “verifikasi ulang”. Dalam proses inilah biasanya data pribadi disedot, atau justru diminta mentransfer uang agar “masalah dianggap selesai”.
Ada juga kasus di mana korban yang tidak merasa meminjam justru menjadi target intimidasi lebih lanjut. Pelaku mengancam akan menyebar data ke seluruh kontak yang ada di ponsel korban. Padahal ini hanyalah akal-akalan, terutama jika korban belum pernah memberikan izin akses apa pun ke aplikasi mencurigakan.
Modus ini sangat meresahkan, karena tidak hanya menipu secara materi, tetapi juga merusak nama baik dan menimbulkan trauma psikologis. Beberapa korban bahkan sampai mengurung diri karena takut dianggap benar-benar punya utang oleh keluarga atau rekan kerja.
Masyarakat diimbau agar tidak langsung percaya pada isi SMS semacam ini. Jika merasa tidak pernah mengajukan pinjaman, abaikan saja. Jangan klik tautan apa pun yang disertakan, dan jangan pernah menghubungi nomor yang tertera di dalam pesan. Jika ragu, lakukan pengecekan melalui aplikasi resmi atau layanan pengaduan pemerintah seperti OJK atau Kominfo.
Penipuan berbasis SMS terus beradaptasi, dan pelaku makin lihai menyusun pesan-pesan yang mampu mengguncang mental korban. Oleh karena itu, edukasi publik mengenai pinjaman online legal, prosedur peminjaman yang sah, dan cara menangani intimidasi digital perlu terus digencarkan.