Example floating
Example floating
Example 728x250
SPKT

Tata Cara Pembuatan Surat Kehilangan di SPKT Polres Pangandaran

85
×

Tata Cara Pembuatan Surat Kehilangan di SPKT Polres Pangandaran

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pangandaran, 9 Maret 2025 – Surat kehilangan merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang telah melaporkan kehilangan barang atau dokumen tertentu. Surat ini memiliki fungsi penting untuk mempermudah proses administrasi, seperti pengurusan dokumen yang hilang atau klaim asuransi. Bagi warga Pangandaran yang mengalami kehilangan, surat kehilangan ini dapat dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pangandaran.

Apa Itu Surat Kehilangan?

Surat kehilangan adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian setelah seseorang melaporkan kehilangan barang atau dokumen tertentu. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa suatu kejadian kehilangan telah dilaporkan dan dicatat oleh kepolisian. Dalam surat kehilangan, akan tercantum informasi mengenai barang atau dokumen yang hilang, identitas pelapor, serta waktu dan tempat kejadian kehilangan.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Pembuatan surat kehilangan diatur berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2020 tentang Prosedur Operasional Standar (SOP) Pelayanan Kepolisian Terpadu. Surat kehilangan digunakan untuk keperluan administratif, seperti pengurusan dokumen baru (misalnya KTP, SIM, STNK, paspor) atau penggantian barang yang hilang, dan dapat menjadi syarat dalam proses klaim asuransi atau laporan kepada pihak bank.

Tata Cara Pembuatan Surat Kehilangan di SPKT Polres Pangandaran

1. Melaporkan Kehilangan ke SPKT Polres Pangandaran

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah langsung menuju SPKT Polres Pangandaran. Petugas akan memverifikasi laporan kehilangan dan memberikan formulir yang harus diisi oleh pelapor. Pastikan Anda membawa identitas diri, seperti KTP, untuk mempermudah proses pendaftaran.

2. Mengisi Formulir Laporan Kehilangan

Setelah tiba di SPKT, pelapor akan diminta untuk mengisi formulir laporan kehilangan yang berisi data pribadi pelapor dan keterangan mengenai barang atau dokumen yang hilang. Beberapa informasi yang perlu dicantumkan antara lain:

  • Jenis barang atau dokumen yang hilang
  • Waktu dan tempat kejadian
  • Deskripsi rinci tentang barang yang hilang
  • Identitas lengkap pelapor

3. Menyerahkan Berkas yang Diperlukan

Pelapor perlu menyerahkan salinan identitas diri (KTP) dan bukti lainnya yang relevan, seperti bukti kepemilikan barang atau dokumen yang hilang. Jika kehilangan terkait dengan kendaraan bermotor, pelapor juga harus melampirkan STNK dan BPKB.

4. Verifikasi dan Pemeriksaan oleh Petugas

Setelah formulir diisi, petugas SPKT akan memeriksa data yang diberikan untuk memastikan informasi yang disampaikan akurat. Jika dianggap lengkap dan benar, petugas akan mengeluarkan surat kehilangan yang ditandatangani oleh petugas yang berwenang.

5. Menerima Surat Kehilangan

Setelah semua proses verifikasi selesai, pelapor akan diberikan surat kehilangan sebagai bukti bahwa laporan kehilangan telah tercatat. Surat ini bisa digunakan untuk keperluan administratif lainnya, seperti pengurusan dokumen yang hilang atau klaim asuransi.

6. Kewaspadaan dan Proses Selanjutnya

Setelah mendapatkan surat kehilangan, pelapor disarankan untuk tetap waspada dan melaporkan perkembangan lebih lanjut kepada pihak kepolisian jika ada informasi terbaru mengenai barang atau dokumen yang hilang.

Jam Operasional SPKT Polres Pangandaran:

  • Buka setiap hari, 1×24 jam

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur pembuatan surat kehilangan, dapat mengunjungi SPKT Polres Pangandaran langsung atau menghubungi call center yang tersedia.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi warga Pangandaran yang membutuhkan panduan tentang pembuatan surat kehilangan di Polres Pangandaran.

Dengan jam operasional 1×24 jam setiap hari, masyarakat dapat mengurus surat kehilangan kapan saja tanpa terbatas waktu, baik pada hari kerja maupun akhir pekan.

Example 468x60
Example 120x600
Example 468x60

Komentar