Keberadaan tukang parkir liar di sejumlah titik kota semakin meresahkan masyarakat. Mereka seringkali memungut biaya parkir tanpa izin resmi, bahkan pada area yang seharusnya bebas parkir atau tidak diperuntukkan untuk umum.
Kondisi ini tidak hanya merugikan pengguna jalan, tapi juga menciptakan ketidaktertiban di ruang publik. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk menindak praktik ini demi terciptanya keteraturan dan kenyamanan bersama.
Tukang parkir liar kerap kali menggunakan atribut seolah-olah mereka resmi, padahal tidak memiliki surat tugas atau izin dari dinas terkait. Mereka memanfaatkan lahan milik negara atau swasta tanpa izin, dan sering mematok tarif seenaknya tanpa kwitansi. Tak jarang, pengguna kendaraan dipaksa membayar di bawah tekanan, yang berpot