Example floating
Example floating
Example 1600x495
Hot NewsHumasKriminalitasPress Release

Polri Tetapkan Dua Tersangka TPPU Judi Online Bermodus Perusahaan Cangkang, Sita Aset Rp530 Miliar

490
×

Polri Tetapkan Dua Tersangka TPPU Judi Online Bermodus Perusahaan Cangkang, Sita Aset Rp530 Miliar

Sebarkan artikel ini

Jakarta – 7 Mei 2025 Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online yang menggunakan modus pendirian perusahaan cangkang. Dari kasus ini, Polri menyita aset senilai lebih dari Rp530 miliar.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada mengungkapkan bahwa dua tersangka berinisial OHW dan H masing-masing menjabat sebagai komisaris dan direktur PT A2Z Solusindo Teknologi, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

“Dua tersangka ini kami tangkap tadi malam. Mereka mendirikan dan mengoperasikan perusahaan cangkang untuk memfasilitasi transaksi 12 situs judi online menggunakan sistem payment gateway,” jelas Komjen Wahyu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (7/5).

Adapun situs-situs yang difasilitasi termasuk ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, 888Togel, AquaSlot, NXS17, Gopek138, PSGslot, dan HGS777. Dana yang terkumpul dari aktivitas judi online itu dikumpulkan melalui transaksi deposit dan withdraw, kemudian dimasukkan ke rekening atas nama nominee dan perusahaan-perusahaan cangkang.

Penyidik mengungkap bahwa dana hasil kejahatan tersebut telah digunakan para pelaku sejak tahun 2019 untuk keperluan pribadi dan pembelian aset seperti obligasi dan kendaraan mewah.

Total aset yang berhasil disita dalam kasus ini mencapai Rp530.048.846.330. Rinciannya adalah 4.656 rekening dari 22 bank senilai Rp250,5 miliar, obligasi senilai Rp276,5 miliar, serta empat unit kendaraan—termasuk satu unit Mercedes Benz dan tiga unit mobil merek BYD.

Tak hanya itu, penyidik juga memblokir 197 rekening lain yang tersebar di delapan bank milik para tersangka.

Kabareskrim menyatakan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Polri terus berkomitmen memberantas judi online, termasuk menelusuri aliran dana hingga ke akar. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan praktik judi online dan transaksi mencurigakan,” tegas Wahyu.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming judi online. “Judi online itu merusak secara psikologis. Jangan mudah percaya pada janji menang besar,” tutupnya.

Example 1800x450

Komentar

Berita

Guna mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya kecelakaan laut (laka laut) yang kerap menimpa wisatawan, Polres Pangandaran mengambil langkah preventif dengan memasang rambu-rambu batasan dan himbauan di sepanjang area Pantai Pangandaran, Jawa Barat.

Kapolres Cek Pospam Operasi Ketupat Lodaya 2026, di Jalur Wisata Pangandaran, pastikan Pemudik dan wisatawan Aman dan nyaman.
Berita

Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan kami agar seluruh personel tetap dalam kondisi prima, baik secara fisik maupun mental, selama menjalankan tugas kemanusiaan ini,” ujar Kapolres di sela-sela kegiatannya.

Mobil Honda Jazz Terperosok ke Selokan di Parigi Pangandaran, Satu Orang Luka Ringan
Berita

mengimbau para pengendara untuk selalu berhati-hati saat melintas di jalan sempit serta mengutamakan keselamatan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Dua Pemuda Terluka Akibat Ledakan Petasan di Mangunjaya, Polisi Datangi TKP PANGANDARAN – Sebuah ledakan yang diduga berasal dari petasan terjadi di Dusun Babakan RT 007 RW 002, Desa Sindangjaya, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Akibat kejadian tersebut, dua orang pemuda mengalami luka berat. Kapolsek Padaherang AKP Abdurahman bersama anggota segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari para saksi. Dua korban yang mengalami luka berat diketahui berinisial A.S. (22), warga Dusun Babakan Desa Sindangjaya, dan H.R.A. (19), warga Dusun Babakan RT 004 RW 002 Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya. Berdasarkan keterangan saksi I.M. (65), peristiwa bermula saat dirinya mendengar suara ledakan dari arah rumah korban sebanyak tiga kali. Mendengar suara tersebut, saksi kemudian mendatangi sumber suara dan menemukan korban A.S. dalam keadaan tergeletak di dapur rumah, sementara korban H.R.A. berada di bagian belakang rumah. Di lokasi kejadian juga ditemukan ceceran kertas yang diduga merupakan sisa petasan. Diduga kuat ledakan tersebut berasal dari petasan yang dibuat oleh korban A.S. Kedua korban kemudian segera dievakuasi ke Puskesmas Mangunjaya untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan keterangan tenaga medis, korban A.S. harus dirujuk ke RSOP Ciamis untuk penanganan lebih lanjut. Kapolsek Padaherang AKP Abdurahman mengatakan pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah penanganan, di antaranya menerima laporan, mendatangi TKP, mendata korban dan saksi, serta melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait peristiwa ledakan tersebut.
Berita

Dua korban yang mengalami luka berat diketahui berinisial A.S. (22), warga Dusun Babakan Desa Sindangjaya, dan H.R.A. (19), warga Dusun Babakan RT 004 RW 002 Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya.