Example floating
Example floating
Example 728x250
Hot NewsHumasKriminalitasPress Release

Polri Tetapkan Dua Tersangka TPPU Judi Online Bermodus Perusahaan Cangkang, Sita Aset Rp530 Miliar

134
×

Polri Tetapkan Dua Tersangka TPPU Judi Online Bermodus Perusahaan Cangkang, Sita Aset Rp530 Miliar

Sebarkan artikel ini

Jakarta – 7 Mei 2025 Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online yang menggunakan modus pendirian perusahaan cangkang. Dari kasus ini, Polri menyita aset senilai lebih dari Rp530 miliar.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada mengungkapkan bahwa dua tersangka berinisial OHW dan H masing-masing menjabat sebagai komisaris dan direktur PT A2Z Solusindo Teknologi, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

“Dua tersangka ini kami tangkap tadi malam. Mereka mendirikan dan mengoperasikan perusahaan cangkang untuk memfasilitasi transaksi 12 situs judi online menggunakan sistem payment gateway,” jelas Komjen Wahyu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (7/5).

Adapun situs-situs yang difasilitasi termasuk ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, 888Togel, AquaSlot, NXS17, Gopek138, PSGslot, dan HGS777. Dana yang terkumpul dari aktivitas judi online itu dikumpulkan melalui transaksi deposit dan withdraw, kemudian dimasukkan ke rekening atas nama nominee dan perusahaan-perusahaan cangkang.

Penyidik mengungkap bahwa dana hasil kejahatan tersebut telah digunakan para pelaku sejak tahun 2019 untuk keperluan pribadi dan pembelian aset seperti obligasi dan kendaraan mewah.

Total aset yang berhasil disita dalam kasus ini mencapai Rp530.048.846.330. Rinciannya adalah 4.656 rekening dari 22 bank senilai Rp250,5 miliar, obligasi senilai Rp276,5 miliar, serta empat unit kendaraan—termasuk satu unit Mercedes Benz dan tiga unit mobil merek BYD.

Tak hanya itu, penyidik juga memblokir 197 rekening lain yang tersebar di delapan bank milik para tersangka.

Kabareskrim menyatakan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Polri terus berkomitmen memberantas judi online, termasuk menelusuri aliran dana hingga ke akar. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan praktik judi online dan transaksi mencurigakan,” tegas Wahyu.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming judi online. “Judi online itu merusak secara psikologis. Jangan mudah percaya pada janji menang besar,” tutupnya.

Example 468x60

Komentar