Example floating
Example floating
Example 728x250
HumasSatreskrimSosial dan Umum

Memahami Tindak Pidana Korupsi: Aturan, Hukuman, dan Upaya Penindakan Sat Reskrim Polres Pangandaran

79
×

Memahami Tindak Pidana Korupsi: Aturan, Hukuman, dan Upaya Penindakan Sat Reskrim Polres Pangandaran

Sebarkan artikel ini

Pangandaran, 23 Mei 2025 — Tindak pidana korupsi adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang, terutama pejabat publik, yang menyalahgunakan kekuasaan atau wewenangnya untuk keuntungan pribadi atau kelompok, sehingga menimbulkan kerugian negara. Korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Menurut undang-undang tersebut, pelaku korupsi dapat dikenakan hukuman penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda yang cukup besar sesuai dengan beratnya kerugian yang ditimbulkan. Hukuman ini juga dapat disertai dengan kewajiban mengembalikan kerugian negara atau aset hasil korupsi.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Di Kabupaten Pangandaran, Sat Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pangandaran terus berkomitmen untuk menindak tegas kasus korupsi. Baru-baru ini, Sat Reskrim berhasil mengungkap dugaan korupsi Dana Desa di Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih.

Dalam kasus ini, seorang oknum Sekretaris Desa berinisial YS diduga menyalahgunakan dana desa dengan membuat pertanggungjawaban fiktif, sehingga merugikan negara sebesar Rp171 juta. Berkat kerja keras Sat Reskrim Polres Pangandaran, YS telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani proses hukum.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan korupsi menjadi prioritas utama Polres Pangandaran. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku korupsi di wilayah ini. Penegakan hukum yang tegas adalah wujud komitmen kami untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Selain penindakan, Sat Reskrim bersama Pemerintah Kabupaten Pangandaran aktif melakukan sosialisasi dan pengawasan agar pengelolaan anggaran publik berjalan transparan dan akuntabel. Masyarakat juga diajak untuk berperan aktif melaporkan indikasi tindak pidana korupsi demi bersama-sama mewujudkan Pangandaran yang bebas korupsi.

Example 468x60

Komentar