Pangandaran, 29 Mei 2025 – Pencucian uang menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan sistem keuangan global. Kejahatan ini menyamarkan dana ilegal agar tampak sah, sehingga penting untuk memahami cara kerja dan upaya pencegahannya.
Pencucian uang meliputi tiga tahap: penempatan (memasukkan dana ilegal), pelapisan (menyamarkan asalnya), dan integrasi (mengubahnya jadi aset legal).
Di Indonesia, pelaku pencucian uang bisa dipidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010. Sanksi juga berlaku bagi pihak yang membantu, termasuk penyitaan aset hasil kejahatan.
Pemerintah dan lembaga keuangan menerapkan regulasi ketat, seperti APU dan PPT, serta memanfaatkan teknologi dan kerja sama internasional. Namun, tantangan tetap ada karena modus pelaku terus berkembang.
Oleh sebab itu, masyarakat dan pelaku usaha perlu aktif mencegah, mematuhi aturan, dan melaporkan transaksi mencurigakan demi menjaga integritas sistem keuangan.
















