Example floating
Example floating
Polres Pangandaran
BeritaKriminalitasPress ReleaseSatreskrimSosial dan Umum

Satreskrim Polres Pangandaran Ikuti Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dan Knalpot Non Standar serta Penyerahan Pinjam Pakai Ranmor Polda Jawa Barat

582
×

Satreskrim Polres Pangandaran Ikuti Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dan Knalpot Non Standar serta Penyerahan Pinjam Pakai Ranmor Polda Jawa Barat

Sebarkan artikel ini

Pangandaran – Satreskrim Polres Pangandaran mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba dan knalpot non standar yang digelar oleh Polda Jawa Barat. Kegiatan ini juga mencakup penyerahan pinjam pakai barang bukti kendaraan bermotor (ranmor).

Polda Jawa Barat memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukumnya. Petugas memusnahkan barang bukti sesuai prosedur hukum dan mengedepankan transparansi.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Selain narkoba, petugas juga memusnahkan knalpot non standar hasil penindakan pelanggaran lalu lintas. Langkah ini bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Polda Jawa Barat menyerahkan pinjam pakai barang bukti ranmor kepada polres jajaran, termasuk Polres Pangandaran. Polres Pangandaran akan menggunakan kendaraan itu untuk mendukung patroli dan tugas operasional.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas narkoba dan menertibkan pelanggaran. Ia juga menyatakan bahwa dukungan ranmor akan meningkatkan mobilitas personel di lapangan.

Melalui kegiatan ini, kepolisian berharap masyarakat semakin sadar hukum. Polres Pangandaran juga mengajak warga untuk bersama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

Example 1800x450

Komentar

Polsek Cimerak Amankan Terduga Pelaku Pencurian Perhiasan Emas di Legokjawa
Berita

Terduga pelaku diamankan setelah warga mengetahui adanya dugaan pencurian di rumah milik korban. Dalam kejadian tersebut, sejumlah perhiasan emas milik korban dilaporkan hilang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta.