Premanisme adalah tindakan yang meresahkan masyarakat, merusak ketertiban umum, dan mengancam rasa aman di lingkungan kita. Aksi-aksi premanisme, seperti pemalakan, intimidasi, pemerasan, hingga kekerasan, tidak boleh dibiarkan tumbuh dan berkembang di tengah kehidupan sosial.
Polri bersama masyarakat menyatakan sikap tegas: Menolak segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Indonesia, khususnya di Kabupaten Pangandaran. Penegakan hukum akan dilakukan secara adil dan terukur terhadap pelaku-pelaku premanisme yang mencoba mengganggu ketenangan dan keamanan warga.
Masyarakat diimbau untuk tidak takut melapor jika melihat atau menjadi korban aksi premanisme. Keberanian untuk melapor adalah langkah awal dalam memutus rantai ketakutan dan membuka jalan bagi penegakan hukum yang berpihak pada keadilan.
Polri tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan partisipasi aktif masyarakat adalah kunci. Mari kita jaga bersama lingkungan kita dari segala bentuk tindakan yang merugikan dan mengancam ketentraman.
Bersama, kita bisa menciptakan Pangandaran yang aman, tertib, dan terbebas dari premanisme.
Tolak Premanisme! Lindungi Hak, Hormati Hukum, dan Wujudkan Masyarakat yang Beradab!