Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPolsekPolsek PangandaranSosial dan Umum

Relokasi Eks Pasar Wisata Pangandaran Disosialisasikan, Bhabinkamtibmas Kawal Proses di Desa Sukahurip

104
×

Relokasi Eks Pasar Wisata Pangandaran Disosialisasikan, Bhabinkamtibmas Kawal Proses di Desa Sukahurip

Sebarkan artikel ini

Pangandaran, 11 Juni 2025 – Dalam rangka mendukung kelancaran program penataan kawasan pariwisata, Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama sejumlah unsur terkait melaksanakan kegiatan Sosialisasi Rencana Relokasi Warga Eks Pasar Wisata Pangandaran yang bertempat di Aula Kantor Desa Sukahurip, Dusun Bengkekan, RT 001 RW 005, Desa Sukahurip, Kecamatan Pangandaran.

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 11 Juni 2025, dari pukul 10.20 WIB hingga 12.15 WIB tersebut dihadiri sekitar 50 orang, terdiri dari unsur pemerintah daerah, perangkat desa, konsultan teknis, serta masyarakat penggarap lahan yang direncanakan sebagai lokasi relokasi. Turut hadir dalam kegiatan ini Bhabinkamtibmas Desa Sukahurip, Briptu Dwike Hofidin, sebagai bentuk dukungan kepolisian terhadap upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif selama proses perencanaan dan pelaksanaan relokasi.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Kepala Desa Sukahurip, Warsiman Haerudin, yang juga menjadi penanggung jawab kegiatan, membuka sosialisasi dengan menyampaikan bahwa program relokasi ini merupakan kebijakan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran sebagai bagian dari langkah penataan pariwisata. Ia menyampaikan harapannya agar masyarakat dapat memahami tujuan relokasi ini dan mendukung pelaksanaannya demi kemajuan bersama.

Sementara itu, Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Pangandaran, Saptari Tarsino, SE, menekankan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari tahapan penting dalam proses relokasi, dan Pemerintah Daerah berharap adanya dukungan dari masyarakat, terutama para penggarap lahan yang akan dijadikan lokasi relokasi.

Dalam kesempatan yang sama, H. Jeje Wiradinata selaku Tim Penasehat Relokasi menyampaikan bahwa meskipun Pemerintah Daerah secara hukum tidak memiliki kewajiban mengganti rugi atas relokasi ini karena Pasar Wisata merupakan aset milik pemerintah, namun sebagai bentuk kepedulian sosial, relokasi tetap dilakukan untuk membantu masyarakat yang tidak memiliki tempat tinggal. Ia juga menegaskan bahwa proses verifikasi dan validasi data telah dilaksanakan secara menyeluruh untuk memastikan ketepatan sasaran dari program ini.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, H.M.M., juga memberikan pernyataan bahwa pihaknya memahami ada lahan seluas 1,7 hektar yang telah digarap oleh masyarakat, dan ia menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset tersebut agar benar-benar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam sesi dialog, beberapa warga sempat mempertanyakan status hukum tanah yang akan digunakan untuk relokasi. Hal ini menjadi perhatian serius dari pemerintah desa dan pihak terkait untuk dijelaskan secara terbuka dan menyeluruh. Diketahui bahwa lahan seluas 1,7 hektar tersebut direncanakan akan mulai dikerjakan sebagai lokasi relokasi pada bulan Juli 2025 mendatang.

Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan ini menjadi simbol penting kehadiran Polri dalam menjaga stabilitas kamtibmas dan mendukung proses-proses pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan sinergi antara aparat keamanan, pemerintah, dan masyarakat semakin kuat demi mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan sejahtera.

Example 468x60

Komentar