Alternative Dispute Resolution (ADR), atau Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), kian populer di Indonesia. Pendekatan ini menawarkan solusi sengketa di luar pengadilan, lebih cepat, efisien, dan damai. Pentingnya memahami ADR terus digaungkan karena mampu mengurangi beban kasus pengadilan.
ADR mencakup beragam metode: mediasi, negosiasi, konsiliasi, dan arbitrase. Dalam mediasi, mediator netral membantu pihak mencapai solusi bersama, keputusan tetap di tangan mereka. Arbitrase melibatkan arbiter yang membuat keputusan mengikat, mirip putusan pengadilan namun lebih privat. Setiap metode dirancang untuk kebutuhan sengketa spesifik, dari keluarga hingga bisnis kompleks.
Fleksibilitas dan kerahasiaan menjadi daya tarik utama ADR. Prosesnya lebih cepat dan biayanya lebih rendah dibanding litigasi. Selain itu, hubungan antarpihak lebih terjaga karena keputusan berdasar kesepakatan atau proses kolaboratif, berbeda dengan putusan pengadilan yang memaksa.
Pemerintah dan lembaga hukum terus mendorong ADR. Dasar hukumnya telah diatur, seperti dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS, yang memberi landasan kuat. Dengan demikian, ADR diharapkan terus menjadi solusi efektif mewujudkan keadilan yang mudah diakses, cepat, dan berpihak pada penyelesaian damai.