Pada tanggal 24-25 Juni 2025, Sat Samapta Polres Pangandaran menjalankan piket jaga Call Center 110 selama 24 jam. Satu personel bertugas secara bergantian menjaga pelayanan masyarakat lewat layanan telepon.
Kegiatan berlangsung di ruang Call Center 110 Mako Polres Pangandaran yang berfungsi sebagai pusat koordinasi dan pengaduan masyarakat. Call Center ini menjadi ujung tombak pelayanan kepolisian.
Sasaran utama adalah masyarakat di wilayah hukum Polres Pangandaran, pengunjung Call Center, dan personel yang bertugas di lapangan. Pengawasan dilakukan agar layanan tetap cepat dan tepat.
Dalam pelaksanaan, personel menggunakan aplikasi EWS, DORS, dan SOT untuk mengumpulkan data kejadian serta memonitor laporan. Koordinasi aktif dengan anggota lapangan juga dilakukan.
Seluruh kegiatan dan laporan dicatat secara tertib dalam tabulasi kegiatan, buku mutasi, dan buku tamu untuk memudahkan pengawasan dan evaluasi.