Example floating
Example floating
Example 728x250
Sosial dan UmumSPKT

Modus “Pinjol Syariah” Ternyata Sama Bahayanya

8
×

Modus “Pinjol Syariah” Ternyata Sama Bahayanya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Dalam masyarakat yang religius, istilah “syariah” memiliki daya tarik tersendiri. Ia memunculkan kesan aman, halal, dan sesuai dengan ajaran agama. Maka tak heran, banyak layanan keuangan mulai menggunakan label syariah sebagai strategi pemasaran. Sayangnya, celah inilah yang juga dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman online ilegal untuk memperluas jangkauan jebakan mereka. Dengan menyebut diri sebagai “pinjol syariah”, banyak aplikasi tak berizin berhasil menarik korban—terutama mereka yang mencari solusi keuangan tanpa riba.

Pinjaman online syariah seharusnya memiliki prinsip dasar yang jelas: tidak memberlakukan bunga (riba), menggunakan sistem bagi hasil atau akad murabahah, dan transparan dalam segala bentuk perjanjian. Namun kenyataannya, banyak aplikasi pinjol yang hanya menempelkan istilah “syariah” pada nama mereka tanpa mengubah praktik operasional sama sekali. Bunga tetap tinggi, denda tetap mencekik, dan penagihan tetap brutal—bahkan lebih agresif dari pinjol konvensional.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Yang lebih menyedihkan, karena merasa lebih “halal”, para korban sering kali tidak terlalu kritis. Mereka percaya begitu saja bahwa aplikasi tersebut aman hanya karena namanya mengandung kata Islami, seperti “Amanah”, “Barokah”, “Muamalah”, atau “Hijrah Dana”. Padahal, aplikasi-aplikasi ini sering kali tidak memiliki kantor fisik, tidak terdaftar di OJK atau DSN MUI, dan operasionalnya dilakukan oleh entitas asing yang tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

Skema penipuan dimulai seperti biasa: korban tertarik dengan iming-iming pinjaman tanpa riba, mudah cair, dan tidak memerlukan jaminan. Setelah mengisi data, uang memang masuk ke rekening mereka. Namun beberapa hari kemudian, mulai muncul masalah. Dikenakan biaya layanan yang tidak dijelaskan sejak awal, jatuh tempo dipercepat, dan saat terlambat membayar—mereka langsung diteror oleh penagih yang mengaku dari “tim syariah”, namun berperilaku kasar dan intimidatif.

Beberapa korban mengaku bahwa mereka dijatuhkan secara psikologis dengan dalih agama. Ada yang ditegur karena dianggap “tidak amanah” atau “tidak menepati janji”. Bahkan, ada yang diancam akan diumumkan ke komunitas masjid atau dikucilkan dari kelompok pengajian karena dianggap tidak membayar utang. Ini adalah bentuk manipulasi spiritual yang sangat kejam—menggunakan nilai-nilai suci untuk menakut-nakuti dan memaksa korban membayar di luar kemampuan mereka.

Masyarakat harus sadar bahwa label syariah bukan jaminan kehalalan suatu produk keuangan. Hanya karena menggunakan istilah religius, bukan berarti aplikasinya benar-benar dijalankan dengan prinsip Islam. Legalitas dan pengawasan tetap harus menjadi prioritas. Jika suatu layanan pinjaman tidak terdaftar di OJK atau tidak memiliki fatwa resmi dari Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), maka besar kemungkinan itu adalah pinjol ilegal yang berkamuflase.

Modus ini makin berbahaya karena target utamanya adalah masyarakat yang ingin menghindari riba tapi tetap membutuhkan dana cepat. Mereka yang religius sering kali berpikir dua kali sebelum meminjam ke pinjol konvensional. Tapi saat ada opsi yang terdengar “islami”, kewaspadaan pun menurun. Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga soal etika—karena pelaku penipuan menggunakan agama sebagai tameng untuk tindakan kriminal.

Regulasi terhadap pinjaman berbasis syariah pun masih lemah. Banyak yang belum memiliki mekanisme verifikasi digital yang kuat. Aplikasi bisa dengan mudah menyusup ke Play Store dan menjangkau jutaan pengguna hanya lewat iklan murah. Bahkan, ulasan-ulasan palsu yang menyebut aplikasi sebagai “amanah”, “berkah”, atau “halal” ikut memperkuat ilusi kepercayaan palsu di kalangan pengguna baru.

OJK dan Kominfo perlu lebih aktif dalam memantau, menindak, dan memblokir aplikasi pinjol ilegal berkedok syariah. Masyarakat juga perlu didorong untuk lebih teliti—selalu cek legalitas aplikasi melalui situs resmi, dan jangan ragu untuk menanyakan dasar syariah serta fatwa yang digunakan. Ingat, dalam Islam pun ditegaskan pentingnya kejelasan dalam transaksi (akad), keadilan dalam muamalah, dan larangan terhadap pemaksaan.

Penipuan atas nama agama adalah bentuk penghinaan yang paling dalam—karena merusak bukan hanya finansial, tapi juga keimanan. Maka mari lawan praktik ini dengan pengetahuan, kewaspadaan, dan keberanian untuk menolak tipu daya, meskipun dibungkus dalam nama yang paling suci sekalipun.

Example 468x60
Example 120x600
Example 468x60

Komentar