Bandar Lampung – Kamis, 26 Juni 2025
Ditreskrimum Polda Lampung berhasil membongkar praktik home industri senjata api. Industri ini berada di wilayah Kemiling, Kota Bandar Lampung. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kabupaten Tanggamus pada awal Mei 2025. Salah satu pelaku diketahui membawa senjata api rakitan dan sejumlah amunisi.
Penyelidikan yang dilakukan oleh tim Ditreskrimum mengarah pada keberadaan tempat perakitan senjata api. Lokasi ini berada di sebuah rumah di Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap tiga orang pelaku berinisial A, RK, dan RS. Dari lokasi tersebut, polisi menyita empat pucuk senjata api rakitan. Senjata tersebut dimodifikasi dari airsoft gun. Polisi juga menemukan mesin bor dan las, berbagai komponen senjata, serta ribuan butir amunisi aktif.
Pengembangan kasus berlanjut hingga ke wilayah Jawa Tengah. Tepatnya di Kabupaten Purbalingga, tempat di mana petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial ABT. Dia diduga menjadi pemasok utama amunisi. Tersangka menjual amunisi secara ilegal melalui marketplace dengan modus menyamarkan peluru sebagai komponen mur dan baut. Dalam pemeriksaan, polisi menyita lebih dari 8.000 butir peluru aktif dari berbagai kaliber, termasuk di antaranya peluru buatan PT Pindad.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku membuka toko daring bernama “Murbaut2006” dan “Taliroso Shop”. Ia menyamarkan produk dengan mencantumkan nama-nama teknis namun menyisipkan kode kaliber senjata. Barang kemudian dikirim kepada pembeli melalui jasa ekspedisi umum, dengan kemasan yang tidak mencurigakan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik menjelaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti adanya modus baru. Modus ini terdapat dalam peredaran senjata dan amunisi ilegal. Modus tersebut memanfaatkan celah distribusi digital. Menurutnya, penggunaan platform e-commerce sebagai jalur distribusi ilegal menjadi perhatian khusus dan memerlukan pengawasan lebih ketat.
Para pelaku kini telah diamankan di Mapolda Lampung dan tengah menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Aturannya tentang kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin. Ancaman hukumannya dapat mencapai 20 tahun penjara.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Ia juga menegaskan komitmen Polda Lampung dalam memberantas jaringan peredaran senjata api rakitan dan amunisi ilegal. Selain itu, mereka memperkuat kerja sama lintas wilayah dan instansi. Hal ini dilakukan guna mencegah kejahatan serupa terulang.