Investasi emas digital makin diminati masyarakat karena dianggap praktis, aman, dan bisa diakses langsung lewat aplikasi ponsel. Banyak yang tergiur karena cukup dengan beberapa klik, pengguna bisa “membeli” emas tanpa perlu menyimpan bentuk fisiknya. Namun di balik kemudahan tersebut, muncul berbagai penipuan berkedok emas digital, di mana emas yang dibeli ternyata hanya tampak di layar—tidak bisa dicairkan, tidak bisa ditarik, dan pada akhirnya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Penipuan ini biasanya dimulai dengan promosi besar-besaran dari aplikasi tertentu, baik melalui iklan digital, media sosial, atau afiliasi influencer. Aplikasi tersebut menjanjikan bahwa pengguna bisa menyimpan emas digital mulai dari nominal kecil, bahkan hanya puluhan ribu rupiah. Mereka juga mengklaim bahwa harga emas di aplikasinya selalu mengikuti harga pasar, serta memberikan fitur jual beli real-time layaknya platform investasi resmi.
Di awal, pengguna bisa melakukan pembelian emas dengan mudah dan melihat jumlah kepemilikan di dashboard aplikasi. Bahkan, ada yang diberikan semacam “sertifikat digital” sebagai bukti kepemilikan. Namun, masalah mulai muncul saat pengguna ingin mencairkan atau menarik emasnya, baik dalam bentuk uang tunai maupun logam mulia fisik. Proses penarikan sering tertunda tanpa kejelasan, dan dalam banyak kasus, tidak pernah diproses sama sekali.
Keluhan yang masuk ke layanan pelanggan tidak ditanggapi atau dijawab dengan jawaban normatif seperti “sedang dalam antrian”, “sistem maintenance”, atau “kami akan segera tindak lanjuti”. Ketika semakin banyak pengguna yang mencoba menarik dana atau fisik emas dan gagal, barulah disadari bahwa platform tersebut kemungkinan besar tidak memiliki emas riil di balik angka yang mereka tampilkan.
Modus ini sangat merugikan karena menipu dalam skala besar dan memanfaatkan celah kepercayaan publik terhadap emas sebagai instrumen investasi tradisional yang stabil. Platform semacam ini umumnya tidak terdaftar di lembaga pengawas seperti OJK atau BAPPEBTI, dan tidak memiliki sistem audit independen yang bisa membuktikan keberadaan aset fisik mereka.
Untuk mencegah jatuh ke dalam perangkap serupa, calon investor perlu memastikan bahwa aplikasi atau platform investasi emas yang digunakan terdaftar secara resmi dan diawasi oleh otoritas keuangan yang kredibel. Selain itu, penting untuk mengecek apakah platform menyediakan opsi penarikan fisik emas secara transparan, dan bagaimana sistem pengelolaan serta penyimpanan emas yang mereka lakukan.
Hindari aplikasi yang hanya menampilkan angka tanpa dokumentasi jelas atau tidak bisa menunjukkan di mana emas disimpan. Jangan hanya tergiur tampilan antarmuka yang menarik atau promosi cashback dan bonus. Selalu baca syarat dan ketentuan secara lengkap, dan jangan segan untuk mencari ulasan dari pengguna lain atau informasi dari sumber resmi.
Penipuan berkedok emas digital menunjukkan bahwa meskipun produknya terlihat modern dan digital, motif di baliknya tetap sama: menjebak mereka yang tergiur kemudahan dan keuntungan instan. Waspadalah, karena di era digital, bukan hanya uang yang bisa dicuri, tapi juga rasa percaya.