PANGANDARAN – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran secara resmi mengonfirmasi penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum petugas honorer di objek wisata Pantai Batuhiu. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, menyatakan bahwa pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Benar, kasus (dugaan pungli) tersebut telah dilimpahkan ke pihak kami,” ujar Aiptu Yusdiana saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa setelah penangkapan oleh Tim Terpadu gabungan dari Polres dan Polisi Militer, pelaku yang berinisial UN (55) langsung diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran.
“Saat ini, pelaku sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik dari Satreskrim untuk pendalaman lebih lanjut,” tegas Yusdiana.
Pernyataan dari Kasi Humas ini menegaskan keseriusan pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporan dan temuan praktik pungli yang meresahkan masyarakat dan wisatawan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memproses kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sebagai konteks, UN diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 3 Desember 2022, dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 247.000 yang diduga hasil pungli. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya aparat untuk memberantas segala bentuk pungutan liar yang dapat merusak citra pariwisata di Kabupaten Pangandaran.
















