Padaherang– Dalam rangka mendukung Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru tahun ajaran 2025/2026, Polsek Padaherang menggelar kegiatan penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA), serta bahaya judi online (Judol) di SMP Negeri 2 Mangunjaya pada Selasa, 15 Juli 2025.
Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB di aula sekolah, dan diikuti oleh seluruh siswa baru. Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut yaitu Bripka Jaja Setia Atmaja dan Bripda Fauzi Nasirul Haq dari Polsek Padaherang.
Dalam pemaparannya, petugas menyampaikan pesan penting kepada para siswa agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba maupun aktivitas judi online. Keduanya merupakan ancaman serius bagi generasi muda yang dapat merusak masa depan dan menimbulkan dampak hukum serta sosial yang merugikan.
Kegiatan ini juga menjadi wadah komunikasi antara pihak kepolisian dan pihak sekolah untuk mencegah serta menanggulangi potensi pelanggaran hukum di kalangan pelajar. Melalui penyuluhan ini, diharapkan siswa-siswi dapat memahami bahaya yang mengintai dan lebih bijak dalam menyikapi perkembangan zaman, khususnya penggunaan teknologi dan lingkungan pergaulan.
Selama kegiatan berlangsung, suasana tetap aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program Polri Presisi dalam bidang edukasi, serta menjadi salah satu bentuk nyata pelayanan kepolisian kepada masyarakat, khususnya dalam membina generasi muda yang berkarakter dan bebas dari pengaruh negatif.
















