Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHumasPress Release

Satu Pelaku Utama Perdagangan Bayi ke Singapura Ditangkap, Dua DPO Diburu

8
×

Satu Pelaku Utama Perdagangan Bayi ke Singapura Ditangkap, Dua DPO Diburu

Sebarkan artikel ini

humas.polri.go.id – Bandung – Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkap Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menangkap pelaku utama kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) peredaran bayi ke Singapura bernama Lie Siu Luan (69) alias Lily alias Popo alias A. Sedangkan dua orang pelaku yang masing-masing bernama Wiwit beperan sebagai perantara dan Yuyun Yuningsi sebagai perekrut bayi masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam keterangannya pada Minggu (20/7/2025) Hendra menjelaskan bahwa pelaku L S ditangkap di  Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (18/7/2025) lalu. Namun Hendra mengatakan bahwa proses pengungkapan akan terus dilanjutkan.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Polda Jabar memastikan bahwa upaya pengungkapan akan terus berlanjut, termasuk mencari pelaku 2 orang DPO lain yang masih buron, ujarnya.

Saat ini, tegas Hendra, fokus penyidik adalah mendalami peran Lily dan mengembangkan jaringan lain yang terkait. “Tersangka LS mempunyai peran besar, dan yang bersangkutan masih dalam pendalaman dan akan diperiksa lebih lanjut,” tegasnya.

Penangkapan terhadap LS menjadi bagian dari rangkaian pengungkapan kasus TPPO yang telah ditangani oleh Polda Jabar dalam beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, sejumlah pelaku lain juga telah ditangkap dan beberapa bayi berhasil diselamatkan dari sindikat perdagangan manusia ini, imbuhnya.

Diketahui, sebanyak 14 tersangka telah diamankan dengan berbagai peran dalam sindikat ini, termasuk agen pembuat dokumen palsu, perantara, penampung, pengasuh bayi, pengantar ke Singapura, dan perekrut bayi.

Polda Jabar terus berkomitmen kuat dalam memberantas TPPO dan melindungi anak-anak dari tindakan kriminal yang sangat kejam ini.

Penangkapan Lily merupakan langkah signifikan, namun perlu upaya berkelanjutan untuk membongkar seluruh jaringan dan menghukum para pelakunya sesuai hukum yang berlaku, Pungkasnya.

Example 468x60

Komentar