Dalam hukum pidana, ada dua jenis delik: delik biasa dan delik aduan. Keduanya berbeda jauh dalam penanganan dan proses hukum, terutama terkait peran korban dalam memulai kasus. Memahami ini penting agar tahu bagaimana suatu kejahatan diproses.
Delik biasa adalah tindak pidana yang bisa langsung ditindak aparat hukum tanpa laporan korban. Begitu tahu ada delik biasa, aparat wajib menyelidiki. Contohnya pembunuhan, pencurian, dan korupsi. Di sini, kepentingan umum yang dilindungi, jadi inisiatif hukum ada pada negara.
Sebaliknya, delik aduan hanya bisa diproses jika ada laporan resmi dari korban atau pihak yang berhak mengadu. Tanpa aduan, aparat tak bisa memulai penyidikan. Aduan pun bisa dicabut, menghentikan proses hukum. Contoh delik aduan: pencemaran nama baik dan perzinahan. Di sini, kepentingan pribadi yang dilindungi, sehingga keputusan hukum diserahkan pada individu.
Perbedaan utama terletak pada inisiatif proses hukum. Delik biasa inisiatifnya di negara karena dianggap merugikan ketertiban umum secara serius. Sedangkan delik aduan, inisiatifnya di korban, karena lebih menyangkut ranah pribadi.
Memahami delik biasa dan delik aduan relevan bagi masyarakat untuk mengetahui hak dan kewajiban mereka. Pengetahuan ini membantu dalam menentukan tindakan hukum yang tepat, memastikan setiap kasus ditangani sesuai undang-undang.