Example floating
Example floating
Polres Pangandaran
HumasKriminalitasPress Release

Polres Pangandaran Proses Laporan Perundungan di Lingkungan Sekolah

1020
×

Polres Pangandaran Proses Laporan Perundungan di Lingkungan Sekolah

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN – Polres Pangandaran bergerak cepat. Mereka menindaklanjuti laporan dugaan perundungan. Kejadian ini menimpa seorang siswa kelas 1 SMP di lingkungan SDN 1 Panyutran, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (9/8/2025) sore. Korban yang baru memasuki jenjang SMP diduga mengalami kekerasan fisik oleh teman sebayanya di area sekolah dasar. Aksi tersebut terekam dalam video singkat yang kemudian beredar di media sosial.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Orang tua korban, Umar, mengaku mengetahui kejadian tersebut dari seorang warga bernama Eni. Eni datang bersama korban. Dia menunjukkan rekaman video di ponselnya. Merasa keberatan atas perlakuan yang diterima anaknya, Umar melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Kapolres Pangandaran AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan langsung memprosesnya sesuai ketentuan hukum.

“Begitu laporan masuk, kami segera menindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, dan melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku. Kasus ini diproses berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelas Aiptu Yusdiana, Senin (11/8/2025).

Ia menegaskan, Polres Pangandaran berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada anak. Mereka berfokus untuk mencegah terjadinya tindakan perundungan baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.

Saat ini, identitas terlapor masih dalam penyelidikan. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar kejadian serupa tidak terulang.

Example 1800x450

Komentar

Membakar Tanpa Pengawasan Bisa Picu Kebakaran, Kepolisian Imbau Warga Waspada
Berita

Masyarakat Kabupaten Pangandaran diimbau tidak melakukan pembakaran sampah maupun lahan secara sembarangan, terlebih meninggalkan api tanpa pengawasan. Kelalaian kecil dapat memicu kebakaran yang berdampak pada lingkungan dan menimbulkan kerugian materiil.

Polri Ungkap 72 Tersangka Karhutla, Penegakan Hukum Dilakukan di 9 Polda
Berita

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman dan penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran sejak dini.

KDRT di Padaherang Pangandaran, Korban Terluka di Kepala hingga Dapat 30 Jahitan
Berita

Berdasarkan informasi awal saksi Korban berhasil keluar rumah dan berteriak meminta bantuan warga. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan dan membawa korban ke Puskesmas Sindangwangi untuk mendapatkan penanganan medis.