PANGANDARAN – Polres Pangandaran bergerak cepat. Mereka menindaklanjuti laporan dugaan perundungan. Kejadian ini menimpa seorang siswa kelas 1 SMP di lingkungan SDN 1 Panyutran, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (9/8/2025) sore. Korban yang baru memasuki jenjang SMP diduga mengalami kekerasan fisik oleh teman sebayanya di area sekolah dasar. Aksi tersebut terekam dalam video singkat yang kemudian beredar di media sosial.
Orang tua korban, Umar, mengaku mengetahui kejadian tersebut dari seorang warga bernama Eni. Eni datang bersama korban. Dia menunjukkan rekaman video di ponselnya. Merasa keberatan atas perlakuan yang diterima anaknya, Umar melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Kapolres Pangandaran AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan langsung memprosesnya sesuai ketentuan hukum.
“Begitu laporan masuk, kami segera menindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, dan melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku. Kasus ini diproses berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelas Aiptu Yusdiana, Senin (11/8/2025).
Ia menegaskan, Polres Pangandaran berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada anak. Mereka berfokus untuk mencegah terjadinya tindakan perundungan baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
Saat ini, identitas terlapor masih dalam penyelidikan. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar kejadian serupa tidak terulang.