Pangandaran – Dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Satlantas Polres Pangandaran melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan bermotor di sejumlah titik strategis wilayah Kabupaten Pangandaran, pada Selasa (9/9/2025).
Penertiban ini menyasar pengendara roda dua maupun roda empat yang melanggar peraturan lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm SNI, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), kendaraan tanpa surat-surat lengkap (STNK), penggunaan knalpot tidak standar (brong), serta pelanggaran rambu dan marka jalan.
Petugas gabungan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan edukasi kepada para pengguna jalan. Dalam penindakan, polisi tetap mengedepankan sikap humanis dan persuasif, serta memberikan imbauan pentingnya mematuhi aturan demi keselamatan bersama.
Kasat Lantas Polres Pangandaran IPTU Yudi Risnandar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari operasi rutin guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. “Kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa mematuhi peraturan bukan hanya soal hukum, tapi juga tentang keselamatan diri sendiri dan orang lain. Mari bersama-sama wujudkan budaya tertib berlalu lintas di Pangandaran,” ungkapnya.
Kegiatan penertiban ini juga mendapat respons positif dari masyarakat, terutama dalam meningkatkan kesadaran berlalu lintas dan menjaga ketertiban di ruang publik. affordablecarsales.co.nz
















