Pangandaran – Kepolisian Resor Pangandaran melalui Sat Samapta terus memastikan hadirnya pelayanan prima bagi masyarakat. Salah satunya dengan menyiagakan layanan darurat 110 yang bisa diakses warga kapan pun, baik siang maupun malam.
Layanan darurat ini menjadi jalur cepat bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, mulai dari tindak kriminalitas, kecelakaan, bencana, hingga gangguan kamtibmas lainnya. Setiap aduan yang masuk langsung ditangani petugas piket 110 yang standby 24 jam penuh.
Kasat Samapta Polres Pangandaran menegaskan, keberadaan layanan darurat 110 merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. “Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat. Jadi, masyarakat tidak perlu ragu untuk menghubungi 110 jika ada kejadian mendesak,” ujarnya.
Selain memberikan respons cepat, petugas Sat Samapta juga rutin mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menggunakan layanan 110 dengan bijak. Hal ini dilakukan agar nomor darurat tidak disalahgunakan, sehingga penanganan kasus bisa lebih efektif.
Dengan hadirnya layanan darurat 110, Polres Pangandaran berharap terjalin komunikasi dua arah yang lebih erat antara polisi dan masyarakat, serta tercipta situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Pangandaran.