Example floating
Example floating
Example 1600x495
SatintelkamSosial dan Umum

Apa Itu Delik Aduan? Ini Contoh dan Dampak Hukumnya

591
×

Apa Itu Delik Aduan? Ini Contoh dan Dampak Hukumnya

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN – Hukum pidana Indonesia mengenal dua jenis delik: delik biasa dan delik aduan. Delik biasa dapat langsung ditangani oleh aparat penegak hukum. Sebaliknya, delik aduan hanya bisa diproses jika korban atau pihak yang dirugikan mengajukan laporan resmi.

Delik aduan (klachtdelict) adalah tindak pidana yang baru bisa ditindak jika korban melaporkannya. Tanpa pengaduan, polisi atau jaksa tidak berwenang menangani kasus, meskipun mengetahui kejadiannya. Setelah laporan diajukan, proses hukum dapat dilanjutkan sesuai aturan pidana.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Delik aduan terdiri atas dua jenis: absolut dan relatif. Pada delik aduan absolut, korban harus mengadukan seluruh pelaku, seperti dalam kasus perzinaan (Pasal 284 KUHP). Sementara itu, delik aduan relatif berlaku jika pelaku merupakan keluarga korban, seperti pencurian oleh anggota keluarga (Pasal 367 KUHP).

Contoh delik aduan dalam KUHP antara lain: perzinaan (Pasal 284), pencemaran nama baik (Pasal 310), fitnah (Pasal 311), perbuatan cabul (Pasal 289), dan beberapa kasus KDRT ringan. Adapun Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Delik aduan memiliki dua dampak hukum penting: hak mencabut laporan dan daluwarsa pengaduan. Korban boleh mencabut laporan dalam waktu tiga bulan setelah dibuat, dan jika dicabut, proses hukum harus dihentikan. Jika pengaduan tidak disampaikan dalam enam bulan (atau sembilan bulan jika di luar negeri), hak melapor dianggap gugur.

Dengan memahami aturan delik aduan, masyarakat dapat mengambil langkah hukum secara bijak, terutama dalam kasus yang menyangkut hubungan pribadi atau keluarga.

Example 1800x450

Komentar