Example floating
Example floating
Example 1600x495
SatintelkamSosial dan Umum

Bisakah Anak Di Bawah Umur Dipenjara? Ini Aturan Hukumnya!

1132
×

Bisakah Anak Di Bawah Umur Dipenjara? Ini Aturan Hukumnya!

Sebarkan artikel ini

Pangandaran, 30 September 2025 – Masyarakat sering bertanya, apakah anak di bawah umur bisa dipenjara jika melakukan tindak pidana? Jawabannya: bisa, tetapi prosesnya diatur secara khusus oleh hukum.

Sistem peradilan pidana Indonesia mengatur anak melalui UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Undang-undang ini menekankan perlindungan dan pendekatan keadilan restoratif.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

UU SPPA menyebutkan bahwa anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah. Jika anak melakukan tindak pidana, aparat wajib menanganinya dengan prosedur khusus, mulai dari penangkapan hingga putusan.

Meski anak bisa dijatuhi pidana, penjara adalah opsi terakhir. Aparat lebih dulu mendorong penyelesaian alternatif seperti diversi, yaitu mengalihkan perkara ke luar proses peradilan.

Jika diversi gagal, hakim dapat menjatuhkan pidana, namun anak tidak ditempatkan di penjara umum. Hakim mengirim anak ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang fokus pada pembinaan dan pendidikan.

Sepanjang proses hukum, aparat wajib menjaga hak anak, seperti memberi pendampingan dari orang tua dan penasihat hukum, serta melakukan pemeriksaan di ruang khusus oleh petugas terlatih.

Example 1800x450

Komentar

Waspada Modus Kenalan Baru, Pelaku Mengaku Pegawai BUMN hingga Bekerja di Luar Negeri
Berita

mewaspadai modus penipuan yang diawali dengan perkenalan melalui media sosial maupun aplikasi pesan. Pelaku biasanya membangun komunikasi dan kepercayaan korban sebelum akhirnya meminta bantuan berupa transfer uang.

Jangan Asal Klik Tautan, Polres Pangandaran Ingatkan Bahaya Penipuan Phishing
Berita

Kepolisian Resor Pangandaran mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan mengklik tautan yang diterima melalui pesan singkat, WhatsApp, email maupun media sosial

Kecelakaan Tiga Kendaraan di Cijulang Pangandaran, Satu Orang Meninggal Dunia
Berita

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun petugas dari sejumlah saksi di lokasi, kecelakaan bermula saat Mitsubishi Light Truck yang melaju dari arah Parigi menuju Cijulang diduga kehilangan kendali ketika melintasi lokasi kejadian.

Kegiatan pelatihan kepemimpinan strategis tersebut berada di bawah pengawasan langsung Tim Pengawas Kelompok Latihan (Poklat) 19 yang dipimpin oleh Brigjen Pol. Jimmy Agustinus Anes, S.I.K.
Berita

Kegiatan pelatihan kepemimpinan strategis tersebut berada di bawah pengawasan langsung Tim Pengawas Kelompok Latihan (Poklat) 19 yang dipimpin oleh Brigjen Pol. Jimmy Agustinus Anes, S.I.K.