Pangandaran – Sebagai bentuk implementasi standar operasional prosedur (SOP) pengamanan objek vital dan pejabat Polri, Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Pangandaran secara rutin dan intensif melaksanakan kegiatan penjagaan 24 jam di Rumah Dinas Kapolres Pangandaran.
Kegiatan penjagaan ini merupakan bagian dari tugas pokok Sat Samapta dalam memberikan perlindungan dan pengamanan terhadap pimpinan tertinggi Polres di wilayah hukum Pangandaran. Kesiapsiagaan personel di lokasi dipastikan penuh, dengan penugasan yang bergantian dalam sistem piket.
Kepala Sat Samapta Polres Pangandaran, IPTU Jajat Jatnika, S.H., menyampaikan bahwa penjagaan ini tidak hanya bersifat statis di pos, melainkan juga melibatkan patroli berkala di sekitar area rumah dinas.
“Pengamanan rumah dinas pimpinan adalah tugas yang vital. Personel Sat Samapta diwajibkan siaga penuh, baik siang maupun malam. Tujuannya adalah memastikan situasi di sekitar lokasi benar-benar aman dan kondusif dari segala bentuk potensi gangguan keamanan,” jelas IPTU Jajat.
Selain mengamankan aset dan memastikan keselamatan pimpinan dan keluarga, kegiatan penjagaan ini juga mencakup pengawasan terhadap tamu yang datang dan koordinasi keamanan dengan lingkungan sekitar. Setiap personel yang bertugas dilengkapi dengan perlengkapan standar untuk merespons cepat jika terjadi keadaan darurat.
Dengan disiplin dan kesiapsiagaan yang tinggi, Sat Samapta Polres Pangandaran memastikan bahwa Rumah Dinas Kapolres selalu dalam kondisi aman terkendali, sehingga mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas operasional Kapolres dalam memimpin institusi.
















