PANGANDARAN — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran bersama Samsat Kabupaten Pangandaran terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui kegiatan “Polantas Menyapa”, petugas turun langsung ke lapangan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait mekanisme perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan memanfaatkan Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di area publik Kabupaten Pangandaran ini disambut antusias oleh masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas memberikan penjelasan mengenai kemudahan proses perpanjangan STNK tahunan secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Kanit Regident Satlantas Polres Pangandaran IPTU Angga Nugraha, S.H., M.H. menjelaskan bahwa aplikasi SIGNAL merupakan inovasi digital dari Korlantas Polri yang memudahkan wajib pajak kendaraan dalam melakukan pengesahan STNK tahunan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara cepat dan transparan.
“Melalui kegiatan Polantas Menyapa ini, kami ingin masyarakat memahami bahwa perpanjangan STNK kini bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi SIGNAL. Cukup dari rumah, masyarakat dapat melakukan registrasi dan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus mengantre di kantor Samsat,” ujar IPTU Angga Nugraha.
Dalam kesempatan tersebut, petugas juga memberikan panduan langsung kepada warga mengenai cara mengunduh aplikasi SIGNAL, melakukan registrasi akun, hingga menyelesaikan proses pembayaran pajak kendaraan secara online.
Kegiatan Polantas Menyapa ini merupakan bentuk sinergi antara Polres Pangandaran dan Samsat Kabupaten Pangandaran dalam mendukung program Polri Presisi, dengan menghadirkan pelayanan publik yang humanis, cepat, dan berbasis teknologi digital.
Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin paham akan pentingnya ketertiban administrasi kendaraan bermotor serta aktif memanfaatkan layanan digital SIGNAL untuk memperpanjang STNK tahunan secara mandiri dan efisien.