PANGANDARAN – Dua pemuda kembar berinisial AA dan AH diamankan warga bersama personel kepolisian setelah diduga mencuri mesin pompa air di wilayah Dusun Nagrak, Desa Cimindi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, Selasa malam, 15 September 2026.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.43 WIB. Keduanya diketahui warga saat diduga tengah membawa mesin pompa air yang diduga hasil pencurian. Warga kemudian mengamankan keduanya dan meminta bantuan kepolisian.
Personel Polsek Cigugur yang datang ke lokasi kemudian turut mengamankan kedua pemuda tersebut. Keduanya selanjutnya dibawa ke Polsek Cigugur sebelum diserahkan ke Polres Pangandaran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari melalui Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Benar, ada kejadian tersebut. Kedua orang yang diamankan warga kemudian diserahkan kepada personel kepolisian dan saat ini prosesnya masih ditangani oleh penyidik Polres Pangandaran,” ujar Aiptu Yusdiana.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya untuk kepentingan proses penyidikan.
Penyidik juga mendalami informasi dari masyarakat mengenai sejumlah kejadian kehilangan yang sebelumnya pernah terjadi di sekitar Dusun Nagrak. Salah satunya berkaitan dengan laporan kehilangan mesin pompa air dengan kerugian sekitar Rp500 ribu.
Selain itu, terdapat laporan dugaan pencurian sekitar 400 buah kelapa dengan nilai kerugian sekitar Rp880 ribu yang terjadi di wilayah tersebut.
Kedua laporan tersebut tercatat sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Untuk dugaan keterkaitan dengan kejadian lainnya, masih dilakukan pendalaman. Penyidik akan mencocokkan keterangan para saksi, barang bukti dan hasil pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut,” tambah Aiptu Yusdiana.
Dalam pemeriksaan awal, terdapat keterangan bahwa aksi pencurian diduga dilakukan untuk mendapatkan uang yang akan digunakan membeli obat-obatan ilegal. Namun, keterangan mengenai motif tersebut masih didalami penyidik dan belum menjadi kesimpulan akhir.
Polres Pangandaran mengimbau masyarakat yang pernah mengalami kehilangan di sekitar wilayah Cimindi untuk segera melapor kepada kepolisian apabila memiliki informasi atau bukti yang dapat membantu proses penyidikan.

















