Pangandaran – Satuan Lalu Lintas Polres Pangandaran kembali melaksanakan program Polantas Menyapa sebagai bentuk pelayanan edukatif kepada masyarakat. Dalam kegiatan kali ini, petugas memberikan sosialisasi tentang mekanisme perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Kasat Lantas Polres Pangandaran IPTU (nama Kasat Lantas terbaru, dapat disesuaikan) menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memperpanjang STNK tepat waktu serta membayar pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
“STNK merupakan bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor yang wajib diperpanjang setiap tahun. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pendapatan pajak,” ujar IPTU (nama Kasat Lantas).
Dalam sosialisasi tersebut, petugas menjelaskan tahapan perpanjangan STNK tahunan, antara lain:
- Menyiapkan dokumen asli STNK, BPKB, dan KTP sesuai nama pemilik;
- Melakukan pengecekan fisik kendaraan di Samsat;
- Melunasi pajak kendaraan dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan);
- Menerima STNK yang telah diperpanjang dari petugas Samsat.
Selain menjelaskan mekanisme administrasi, petugas juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dalam proses pengurusan. Semua pelayanan resmi di Samsat kini dapat dilakukan dengan cepat, transparan, dan terintegrasi secara digital.
Kegiatan Polantas Menyapa ini disambut antusias oleh masyarakat. Banyak warga yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi langsung mengenai status pajak kendaraan dan cara mengurus perpanjangan STNK yang hilang.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin masyarakat semakin sadar pentingnya tertib administrasi dan taat pajak. Selain menghindari sanksi, hal ini juga bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah,” pungkas IPTU (nama Kasat Lantas).
Kegiatan diakhiri dengan pembagian brosur informasi dan imbauan keselamatan berkendara kepada masyarakat sekitar.
















