Pangandaran – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran kembali melaksanakan program Polantas Menyapa sebagai bentuk pelayanan dan edukasi langsung kepada masyarakat. Kali ini, kegiatan difokuskan pada sosialisasi mengenai persyaratan dan prosedur balik nama kendaraan bermotor.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satlantas memberikan penjelasan mengenai dokumen-dokumen yang harus disiapkan oleh masyarakat yang ingin melakukan proses balik nama, antara lain BPKB asli, STNK asli, fotokopi KTP pemilik baru, kwitansi jual beli kendaraan bermaterai, serta hasil cek fisik kendaraan.
Petugas juga mengingatkan pentingnya melakukan proses balik nama secara resmi di kantor Samsat guna menghindari permasalahan hukum di kemudian hari, seperti kesulitan dalam pembayaran pajak kendaraan atau pengurusan dokumen kendaraan yang hilang.
Kasat Lantas Polres Pangandaran, IPTU Yudi, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Pangandaran dalam memberikan pelayanan yang informatif dan transparan kepada masyarakat.
“Dengan memahami prosedur balik nama kendaraan yang benar, masyarakat bisa terhindar dari kesalahan administrasi dan dapat melakukan semua proses secara cepat, mudah, dan sesuai aturan,” ujarnya.
Program Polantas Menyapa ini disambut positif oleh warga yang hadir. Mereka mengapresiasi langkah Satlantas Polres Pangandaran yang aktif memberikan edukasi langsung di tengah masyarakat, karena dinilai sangat membantu dalam memahami tata cara pengurusan administrasi kendaraan bermotor.
Melalui kegiatan tersebut, Satlantas Polres Pangandaran berharap kesadaran masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan secara resmi semakin meningkat, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang tertib dan transparan di wilayah hukum Polres Pangandaran.
















