Pangandaran, 4 November 2025 – Dalam rangka memberikan pelayanan prima serta meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang administrasi kendaraan bermotor, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran melaksanakan kegiatan “Polantas Menyapa Masyarakat” dengan tema Persyaratan Balik Nama Kendaraan, pada Selasa (4/11/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait prosedur serta kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam proses balik nama kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Dalam kesempatan tersebut, petugas Satlantas menjelaskan bahwa balik nama kendaraan penting dilakukan untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari serta memudahkan pengurusan pajak tahunan. Adapun dokumen yang harus disiapkan antara lain BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, KTP pemilik baru, kwitansi jual beli kendaraan, serta hasil cek fisik kendaraan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melakukan proses balik nama di Samsat terdekat agar lebih mudah, aman, dan resmi. Petugas menegaskan bahwa semua pelayanan dilakukan secara transparan tanpa adanya pungutan liar (pungli).
Kegiatan “Polantas Menyapa Masyarakat” ini mendapat sambutan positif dari warga yang merasa terbantu dengan adanya penjelasan langsung dari pihak kepolisian. Masyarakat berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara rutin untuk menambah wawasan seputar tertib berlalu lintas dan administrasi kendaraan.
Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Pangandaran berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mewujudkan budaya tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Pangandaran.
















