Example floating
Example floating
Example 1600x495
HumasKriminalitasPress Release

Bareskrim Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Nilai Transaksi Capai Rp 3 Triliun

384
×

Bareskrim Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Nilai Transaksi Capai Rp 3 Triliun

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Nilai Transaksi Capai Rp 3 Triliun
Bareskrim Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Nilai Transaksi Capai Rp 3 Triliun

Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal di kawasan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), Magelang, Jawa Tengah. Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan mendalam usai penggerebekan tambang ilegal bernilai fantastis hingga Rp 3 triliun.

“Untuk saat ini kita masih memeriksa beberapa saksi dan kita sudah ada satu tetapan, satu tersangka ya dari beberapa lokasi ini dan yang jelas kita akan kembangkan lagi,” ujar Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin seusai Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sinergi Antar Lembaga untuk Terlindunginya Hak-hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum” di Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Nunung menjelaskan, penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah untuk menelusuri izin penambangan di wilayah tersebut.

“Kita akan koordinasi dengan Kepala Dinas ESDM setempat untuk melakukan pengecekan mana-mana tambang yang mempunyai IUP sesuai dengan aturan atau mana yang dia ilegal,” katanya.

Menurut Nunung, terdapat tiga titik yang menjadi fokus pemeriksaan. Ia menegaskan, kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap kegiatan tambang yang merusak lingkungan hidup.

“Berdasarkan laporan yang sudah kita terima, baik dari Ditipidter maupun dari Kepala Dinas ESDM setempat, kalkulasi selama 10 tahun ini lebih kurang kita kumulatifkan menjadi lebih kurang Rp 3 triliun,” ungkapnya.

Sebelumnya, tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di kawasan tambang ilegal lereng Merapi, tepatnya di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025).

Dalam operasi tersebut, ditemukan sekitar 39 depo penampungan yang menerima hasil dari 36 titik tambang tanpa izin. Nilai transaksi dari seluruh aktivitas ilegal itu mencapai Rp 3 triliun.

“Rekan-rekan ketahui, kurang lebih kerugian yang, uang yang beredar untuk 36 titik penambangan ini kurang lebih Rp 3 triliun. Bisa bayangkan rekan-rekan sekalian, uang yang beredar Rp 3 triliun ini tidak dipungut pajak oleh pemerintah dan tidak membayar kewajiban-kewajiban kepada pemerintah,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, di lokasi penambangan.

Irhamni menuturkan, penambangan ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar dua tahun terakhir dengan volume pasir mencapai 21 juta meter kubik.

“Hitungan kami Rp 3 triliun kurang lebih itu adalah selama dua tahun terakhir. Ini kurang lebih 21 juta meter kubik. Jadi setidaknya dua tahun terakhir ini kalau dihitung ke belakang lagi lebih banyak lagi,” jelasnya.

Ia menambahkan, seandainya aktivitas tambang dilakukan secara resmi dengan izin pemerintah, maka hasilnya dapat digunakan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Apabila mereka mengajukan izin resmi tentunya bisa dipungut kewajiban kepada pemerintah untuk pembangunan masyarakat dan pembangunan Provinsi Jawa Tengah. Apapun Kabupaten Magelang, bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Irhamni.

Example 1800x450

Komentar

Satpolairud Polres Pangandaran Amankan Perahu Tanpa Awak di Perairan Bojong Salawe
Berita

Satpolairud Polres Pangandaran mengamankan sebuah perahu katir tanpa awak bernama APE MARLIN yang ditemukan terdampar di perairan Bojong Salawe, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran

Pertamina Apresiasi Langkah Tegas Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Berita

Pertamina Patra Niaga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas Polri dalam mengungkap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di berbagai wilayah sepanjang 2025 hingga 2026.

Berita

Guna mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya kecelakaan laut (laka laut) yang kerap menimpa wisatawan, Polres Pangandaran mengambil langkah preventif dengan memasang rambu-rambu batasan dan himbauan di sepanjang area Pantai Pangandaran, Jawa Barat.

Kapolres Cek Pospam Operasi Ketupat Lodaya 2026, di Jalur Wisata Pangandaran, pastikan Pemudik dan wisatawan Aman dan nyaman.
Berita

Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan kami agar seluruh personel tetap dalam kondisi prima, baik secara fisik maupun mental, selama menjalankan tugas kemanusiaan ini,” ujar Kapolres di sela-sela kegiatannya.