Pangandaran, 4 November 2025 – Dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait prosedur pelayanan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran kembali melaksanakan kegiatan “Polantas Menyapa Masyarakat” dengan tema Mekanisme Pembuatan dan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat tentang tata cara pembuatan serta perpanjangan SIM, agar masyarakat dapat melakukan pengurusan secara mandiri, mudah, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, petugas Satlantas menjelaskan bahwa syarat utama pembuatan SIM baru meliputi KTP asli, hasil pemeriksaan kesehatan, surat keterangan psikologi, serta mengikuti ujian teori dan praktik. Sementara itu, untuk perpanjangan SIM, pemohon hanya perlu membawa SIM lama, KTP asli, serta surat keterangan sehat dan psikologi.
Petugas juga mengingatkan bahwa masa berlaku SIM adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Jika sudah melewati masa berlaku, maka pemohon diwajibkan membuat SIM baru.
Satlantas Polres Pangandaran mengimbau masyarakat agar mengurus SIM melalui loket resmi di Satpas Polres Pangandaran atau layanan SIM Keliling guna menghindari praktik percaloan dan memastikan proses berjalan secara transparan dan bebas pungli.
Masyarakat yang hadir menyambut baik kegiatan ini karena dapat menambah pengetahuan tentang aturan dan prosedur pelayanan lalu lintas, khususnya terkait SIM. Mereka berharap kegiatan sosialisasi seperti ini terus dilakukan secara rutin di berbagai wilayah.
Dengan adanya kegiatan “Polantas Menyapa Masyarakat” ini, Satlantas Polres Pangandaran berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan pelayanan terbaik guna mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas dan sadar hukum.
















