Pangandaran, 4 November 2025 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran terus berupaya memberikan pelayanan yang transparan dan edukatif kepada masyarakat. Melalui kegiatan “Polantas Menyapa Masyarakat”, petugas kali ini menyampaikan sosialisasi mengenai mekanisme perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satlantas menjelaskan pentingnya memperpanjang STNK dan membayar pajak kendaraan tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas sekaligus untuk menghindari sanksi administrasi.
Adapun syarat yang perlu disiapkan dalam perpanjangan STNK tahunan antara lain STNK asli, KTP asli sesuai nama di STNK, BPKB (bisa fotokopi), serta bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya. Petugas juga menyampaikan bahwa proses perpanjangan STNK dapat dilakukan di Kantor Samsat induk maupun Samsat keliling yang telah disediakan untuk memudahkan masyarakat.
Selain itu, masyarakat diimbau agar selalu melakukan pembayaran pajak kendaraan secara resmi melalui loket atau aplikasi yang telah disediakan oleh pihak kepolisian dan pemerintah daerah, serta menghindari jasa calo yang berpotensi merugikan.
Kegiatan “Polantas Menyapa Masyarakat” ini disambut positif oleh warga. Mereka mengaku sangat terbantu dengan adanya sosialisasi yang memberikan pemahaman lebih jelas mengenai prosedur administrasi kendaraan.
Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Pangandaran berharap dapat terus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor dan membangun budaya taat aturan di jalan raya.
















