Pangandaran – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui kegiatan “Polantas Menyapa”. Dalam kegiatan kali ini, personel Satlantas memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Petugas menyampaikan bahwa untuk pembuatan SIM baru, masyarakat wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya berusia minimal sesuai dengan ketentuan, memiliki KTP yang masih berlaku, mengisi formulir pendaftaran, serta melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Setelah itu, pemohon akan mengikuti ujian teori dan praktik sebagai tahapan akhir sebelum penerbitan SIM.
Sementara itu, untuk perpanjangan SIM, masyarakat dapat melakukannya sebelum masa berlaku habis dengan membawa KTP asli, SIM lama, serta surat keterangan sehat. Proses perpanjangan kini juga dapat dilakukan secara lebih mudah melalui SIM Online di aplikasi atau gerai pelayanan yang telah disediakan Satlantas Polres Pangandaran.
Kasat Lantas Polres Pangandaran menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas serta memahami prosedur resmi pembuatan dan perpanjangan SIM.
“Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa proses pembuatan dan perpanjangan SIM sangat mudah selama mengikuti prosedur yang benar. Hindari percaloan dan pastikan semua dokumen yang digunakan resmi,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Pangandaran berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya memiliki SIM sebagai bukti legalitas dalam berkendara serta sebagai wujud kedisiplinan di jalan raya.
















