Pangandaran – Dalam rangka memberikan pelayanan prima dan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait administrasi kendaraan bermotor, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran kembali menggelar kegiatan “Polantas Menyapa”. Kali ini, petugas memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai persyaratan balik nama kendaraan bermotor.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menjelaskan bahwa balik nama kendaraan perlu dilakukan apabila terjadi pergantian kepemilikan, baik karena jual beli maupun hibah. Proses ini penting agar dokumen kendaraan sesuai dengan identitas pemilik yang baru, sehingga mempermudah dalam urusan administrasi serta menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan oleh masyarakat antara lain:
- KTP asli pemilik baru kendaraan,
- BPKB asli dan fotokopi,
- STNK asli dan fotokopi,
- Kuitansi atau bukti jual beli kendaraan bermotor yang sah,
- Hasil cek fisik kendaraan dari petugas berwenang.
Kasat Lantas Polres Pangandaran menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melakukan balik nama kendaraan secara resmi dan sesuai prosedur.
“Kami mengimbau masyarakat agar mengurus balik nama kendaraan langsung di kantor Samsat atau layanan resmi yang telah disediakan. Hindari menggunakan jasa calo untuk mencegah kerugian dan memastikan keabsahan dokumen,” ujarnya.
Melalui kegiatan “Polantas Menyapa” ini, Satlantas Polres Pangandaran berharap masyarakat semakin memahami tata cara pengurusan administrasi kendaraan dan turut mendukung terciptanya tertib administrasi serta keselamatan berlalu lintas.
















