Pangandaran – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran kembali melaksanakan kegiatan Polantas Menyapa Masyarakat dengan memberikan sosialisasi mengenai persyaratan balik nama kendaraan kepada warga di wilayah Kabupaten Pangandaran, Selasa (tanggal menyesuaikan).
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait administrasi kendaraan, khususnya proses balik nama yang masih sering menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Petugas Satlantas menjelaskan bahwa proses balik nama kendaraan merupakan langkah penting untuk memastikan identitas kendaraan sesuai dengan pemilik yang sah. Dengan demikian, legalitas kendaraan menjadi jelas dan meminimalisir permasalahan hukum di kemudian hari.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas menyampaikan persyaratan utama balik nama kendaraan, antara lain:
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru
- STNK asli
- BPKB asli
- Bukti pembelian kendaraan atau kwitansi
- Hasil cek fisik kendaraan
- Formulir permohonan yang telah diisi
Selain itu, masyarakat juga diberikan penjelasan mengenai alur pelayanan, biaya PNBP sesuai ketentuan, serta pentingnya melakukan proses balik nama setelah membeli kendaraan bekas.
Satlantas Polres Pangandaran menegaskan bahwa seluruh pelayanan dilakukan secara transparan, mudah, dan cepat. Masyarakat diimbau untuk mengurus administrasi kendaraan di loket resmi guna menghindari potensi penipuan oleh calo atau pihak tidak bertanggung jawab.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami prosedur balik nama kendaraan serta lebih tertib dalam administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.
















