Satreskrim Polres Pangandaran melaksanakan sosialisasi kepada para tamu yang datang ke ruang pelayanan sebagai langkah untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai proses penanganan perkara. Dalam kegiatan tersebut, setiap tamu—baik yang datang untuk membuat laporan, memberikan keterangan sebagai saksi, maupun sekadar mencari informasi—diberikan penjelasan lengkap mengenai alur pelayanan Satreskrim. Penjelasan meliputi tahapan penerimaan laporan, proses penyelidikan dan penyidikan, pentingnya kelengkapan bukti awal, hingga hak masyarakat untuk menerima perkembangan perkara melalui SP2HP. Dengan metode penyampaian langsung oleh petugas, sosialisasi ini bertujuan memberikan gambaran yang lebih jelas dan transparan sehingga masyarakat tidak merasa bingung atau khawatir ketika berhadapan dengan proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP IDAS WARDIAS, S.H., M.H. menegaskan bahwa sosialisasi tersebut menjadi bagian dari komitmen Satreskrim dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain memaparkan prosedur penanganan perkara, petugas juga menjelaskan berbagai kanal pelaporan dan pengaduan resmi yang dapat diakses masyarakat, termasuk nomor layanan cepat dan fasilitas konsultasi awal. Kegiatan ini mendapat respons positif dari para tamu yang mengaku terbantu dengan penjelasan langsung dari petugas, sehingga mereka lebih memahami hak dan kewajiban dalam setiap tahapan proses hukum. Melalui kegiatan sosialisasi rutin seperti ini, Satreskrim Polres Pangandaran berharap dapat terus memperkuat kepercayaan masyarakat, menciptakan pelayanan yang humanis, serta memastikan bahwa setiap laporan dan pengaduan ditangani secara profesional dan akuntabel.















