Example floating
Example floating
Example 1600x495
SatintelkamSosial dan Umum

Mengenal Perbedaan Pencurian Biasa dengan Pencurian Ringan, Awas Jangan Sampai Keliru !

152
×

Mengenal Perbedaan Pencurian Biasa dengan Pencurian Ringan, Awas Jangan Sampai Keliru !

Sebarkan artikel ini
Law offices of lawyers legal statue Greek blind goddess Themis bronze metal statuette figurine with scales of justice. - Image

PANGANDARAN – Masyarakat seringkali menyamaratakan istilah “pencurian”, padahal hukum pidana Indonesia secara tegas membedakan antara Pencurian Biasa dan Pencurian Ringan. Perbedaan ini sangat krusial karena menentukan proses hukum dan beratnya sanksi yang menanti pelaku. Pemahaman atas klasifikasi ini penting bagi penegak hukum dan publik.

Perbedaan utamanya terletak pada nilai kerugian barang yang dicuri. Pencurian Biasa (Pasal 362 KUHP) mengancam hukuman penjara hingga lima tahun tanpa batasan nilai. Sebaliknya, Pencurian Ringan (Pasal 364 KUHP) hanya berlaku jika nilai kerugian kecil. Batas nilai ini telah disesuaikan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui PERMA Nomor 2 Tahun 2012 menjadi paling banyak Rp2.500.000,00.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Implikasi hukum dari perbedaan nilai ini sangat signifikan. Jika nilai barang melebihi batas Rp2,5 juta, pelaku dijerat Pasal 362, menjalani proses peradilan biasa, dan menghadapi ancaman hingga lima tahun penjara. Jika nilai barang di bawah batas tersebut, itu dikategorikan Pencurian Ringan dengan sanksi jauh lebih ringan, yakni maksimal tiga bulan penjara.

Selain sanksi yang lebih ringan, kasus Pencurian Ringan diselesaikan melalui Acara Pemeriksaan Cepat (APC) di pengadilan. Prosedur APC dirancang lebih sederhana dan cepat, memungkinkan kasus-kasus ringan diselesaikan tanpa membebani sistem. Hal ini mencerminkan keadilan restoratif dengan memberikan respons yang proporsional terhadap tindak pidana kecil.

Kesimpulannya, nilai kerugian adalah kunci utama yang memisahkan antara kasus pencurian berat dan ringan. Dengan pemahaman yang tepat mengenai Pasal 362 dan 364 KUHP, penegakan hukum dapat berjalan lebih adil, memastikan sanksi yang diberikan sesuai dengan bobot kejahatan.

Example 1800x450

Komentar

Satresnarkoba Polres Pangandaran Ungkap Peredaran Pil Ekstasi Logo Superman di Wilayah Pangandaran
Berita

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangandaran Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi berlogo Superman di wilayah Kabupaten Pangandaran