Pangandaran, 8 Desember 2025 – Pada hari Senin, 8 Desember 2025 pukul 11.00 WIB hingga selesai, Polsek Parigi melaksanakan kegiatan penempelan spanduk dan stiker QR Pengaduan Cepat Propam Polri, sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai layanan pengaduan cepat tersebut.
Kegiatan dipimpin oleh Ps. Kanit Propam Polsek Parigi, Aipda Mandala Sukma Harahap, dengan menyasar sejumlah lokasi strategis dan banyak dikunjungi masyarakat, yaitu : Toko Grosir Naima Putri
Alamat: Dusun Sidahurip, Desa Cintakarya, Kec. Parigi, Kab. Pangandaran., Toko Buah
Alamat: Jl. Raya Parigi – Cigugur, Dusun Sidahurip, Desa Cintakarya dan Kedai Angkringan Mabes (seberang Kantor Kecamatan Parigi) Alamat: Jl. Raya Parigi – Cintaratu, Desa Cintaratu, Kec. Parigi.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas jangkauan layanan QR Pengaduan Cepat Propam Polri, sehingga masyarakat dapat dengan mudah melaporkan setiap bentuk pelanggaran atau penyimpangan perilaku anggota Polri secara langsung dan cepat.
Dalam kesempatan tersebut, Aipda Mandala Sukma Harahap memberikan penjelasan kepada pemilik toko dan warga sekitar mengenai cara menggunakan QR Code serta jenis pengaduan yang dapat disampaikan melalui layanan tersebut.
“Dengan adanya QR Pengaduan Cepat ini, kami berharap masyarakat semakin mudah menjangkau layanan Propam, sekaligus meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap Polri,” ujar Aipda Mandala Sukma Harahap.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat respon positif dari masyarakat yang menyambut baik hadirnya layanan pengaduan cepat yang lebih mudah dan praktis.
















