PANGANDARAN – Pemerintah menggencarkan sosialisasi aturan permufakatan jahat dalam KUHP Baru guna memperkuat pencegahan kejahatan. Aturan ini memberi wewenang kepada negara untuk memidana dua orang atau lebih yang bersepakat melakukan tindak pidana, meski kejahatan tersebut belum terjadi secara fisik. Langkah proaktif ini bertujuan memutus niat jahat sejak dini, terutama yang mengancam stabilitas negara dan keselamatan publik.
KUHP Baru menetapkan permufakatan jahat sebagai delik mandiri pada kasus tertentu, seperti makar, kejahatan keamanan negara, dan peredaran narkotika. Penegak hukum kini memiliki landasan kuat untuk menindak individu yang telah mencapai kesepakatan matang untuk berbuat jahat. Perubahan ini menggeser paradigma hukum menjadi lebih antisipatif dalam memitigasi risiko keamanan nasional.
Pakar hukum menilai delik ini sangat krusial untuk melumpuhkan kejahatan terorganisir sebelum eksekusi dimulai. Jaksa kini dapat menyeret pelaku ke pengadilan cukup dengan membuktikan adanya kesepakatan atau janji, tanpa harus menunggu jatuhnya korban. Meski begitu, aturan ini tetap mensyaratkan bukti sah yang kuat untuk mencegah kriminalisasi sewenang-wenang.
Sisi lain, KUHP Baru tetap memberikan keringanan bagi pelaku yang mundur secara sukarela sebelum kejahatan berlangsung. Pasal ini memberi ruang bagi mereka yang sadar dan membatalkan niatnya agar tidak menerima sanksi yang sama dengan pelaku yang terus melanjutkan rencana. Prinsip ini menegaskan bahwa hukum menghargai niat baik untuk menghentikan kejahatan.
Pemerintah optimis implementasi aturan ini akan menciptakan efek jera yang luas, khususnya bagi para aktor intelektual. Melalui sinergi antarlembaga dan dukungan masyarakat, KUHP Baru akan menjadi instrumen utama dalam menjaga ketertiban. Penguatan regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum secara menyeluruh di Indonesia.














