Example floating
Example floating
Example 1600x495
BeritaHumasKriminalitasPress Release

Polres Pangandaran Tangani Dugaan Penipuan Gadai Mobil, Kerugian Rp32 Juta, Satu Tersangka Ditahan

252
×

Polres Pangandaran Tangani Dugaan Penipuan Gadai Mobil, Kerugian Rp32 Juta, Satu Tersangka Ditahan

Sebarkan artikel ini
Polres Pangandaran Tangani Dugaan Penipuan Gadai Mobil, Kerugian Rp32 Juta, Satu Tersangka Ditahan
Polres Pangandaran Tangani Dugaan Penipuan Gadai Mobil, Kerugian Rp32 Juta, Satu Tersangka Ditahan

Pangandaran – Polres Pangandaran menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terkait gadai kendaraan bermotor roda empat dengan kerugian mencapai Rp32 juta. Perkara tersebut kini telah ditindaklanjuti hingga tahap penahanan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran.

Laporan polisi tercatat dengan Nomor LP/B/23/I/2026/SPKT/Polres Pangandaran/Polda Jawa Barat dan diterima pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 10.42 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pangandaran.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Pelapor diketahui bernama Nur Apriliyanti (27), warga Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Ia melaporkan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial AS, laki-laki berusia sekitar 27 tahun, warga Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.

Peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 28 September 2025 sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Bulak Laut Pamugaran, tepatnya di seberang Hotel Hawai, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran. Saat itu, pelapor bertemu dengan terlapor yang datang bersama seorang rekannya.

Sekitar pukul 10.00 WIB, terlapor meminta kunci kendaraan Daihatsu Granmax dengan nomor polisi D 8776 VQ milik pelapor dengan alasan hendak menjemput seseorang yang akan menerima gadai kendaraan di Terminal Pangandaran. Namun setelah kendaraan dibawa, terlapor tidak kembali ke lokasi pertemuan.

Perkembangan perkara terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, ketika pelapor memperoleh informasi bahwa terlapor berada di sebuah rumah kos di wilayah Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, tepatnya di belakang Kantor Samsat Pangandaran. Berdasarkan informasi tersebut, salah satu saksi mendatangi lokasi dan selanjutnya terlapor diamankan ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp32.000.000 sebagaimana tercantum dalam satu lembar kwitansi gadai kendaraan Daihatsu Granmax tahun pembuatan 2014 warna hitam, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil penyidikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial AS pada Jumat, 30 Januari 2026 pukul 19.30 WIB. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan sebagaimana juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dengan adanya penahanan tersebut, jumlah tahanan di Rumah Tahanan Polres Pangandaran saat ini berjumlah sembilan orang, terdiri dari tujuh tahanan Polres dan dua tahanan Polsek. Pihak kepolisian memastikan kondisi rumah tahanan dalam keadaan aman dan terkendali.

Polres Pangandaran mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai kendaraan maupun perjanjian pinjam-meminjam serta memastikan setiap transaksi dilakukan secara jelas, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari kerugian di kemudian hari.

Example 1800x450

Komentar

Dua Pemuda Terluka Akibat Ledakan Petasan di Mangunjaya, Polisi Datangi TKP PANGANDARAN – Sebuah ledakan yang diduga berasal dari petasan terjadi di Dusun Babakan RT 007 RW 002, Desa Sindangjaya, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Akibat kejadian tersebut, dua orang pemuda mengalami luka berat. Kapolsek Padaherang AKP Abdurahman bersama anggota segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari para saksi. Dua korban yang mengalami luka berat diketahui berinisial A.S. (22), warga Dusun Babakan Desa Sindangjaya, dan H.R.A. (19), warga Dusun Babakan RT 004 RW 002 Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya. Berdasarkan keterangan saksi I.M. (65), peristiwa bermula saat dirinya mendengar suara ledakan dari arah rumah korban sebanyak tiga kali. Mendengar suara tersebut, saksi kemudian mendatangi sumber suara dan menemukan korban A.S. dalam keadaan tergeletak di dapur rumah, sementara korban H.R.A. berada di bagian belakang rumah. Di lokasi kejadian juga ditemukan ceceran kertas yang diduga merupakan sisa petasan. Diduga kuat ledakan tersebut berasal dari petasan yang dibuat oleh korban A.S. Kedua korban kemudian segera dievakuasi ke Puskesmas Mangunjaya untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan keterangan tenaga medis, korban A.S. harus dirujuk ke RSOP Ciamis untuk penanganan lebih lanjut. Kapolsek Padaherang AKP Abdurahman mengatakan pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah penanganan, di antaranya menerima laporan, mendatangi TKP, mendata korban dan saksi, serta melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait peristiwa ledakan tersebut.
Berita

Dua korban yang mengalami luka berat diketahui berinisial A.S. (22), warga Dusun Babakan Desa Sindangjaya, dan H.R.A. (19), warga Dusun Babakan RT 004 RW 002 Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya.