PANGANDARN – Pemerintah mensosialisasikan aturan tindak pidana percobaan dalam KUHP Baru guna memperkuat keamanan publik. Aturan ini memungkinkan aparat menjerat pelaku yang sudah memulai langkah nyata untuk berbuat jahat, meskipun kejahatan tersebut gagal terlaksana bukan karena keinginan pelaku.
Negara menganggap serius setiap permulaan eksekusi yang telah membahayakan kepentingan umum. Melalui regulasi ini, polisi dapat menginterupsi rencana jahat dan menangkap pelaku sebelum jatuh korban. Langkah proaktif ini memastikan bahwa kegagalan rencana tidak membebaskan pelaku dari pertanggungjawaban hukum.
Mengenai sanksi, KUHP Baru mengatur pemidanaan yang lebih proporsional. Hakim dapat menjatuhkan pidana penjara maksimal dua pertiga dari ancaman maksimum tindak pidana pokoknya. Khusus untuk kejahatan dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, pelaku percobaan akan menghadapi penjara maksimal 15 tahun.
Pakar hukum menilai delik ini efektif untuk mencegah kejahatan berat seperti terorisme. Ketentuan ini memaksa aktor kejahatan tetap bertanggung jawab atas eksekusi niat jahat yang sudah berjalan. Di sisi lain, hal ini memberikan kepastian bahwa hukum tetap menyasar mereka yang membahayakan masyarakat meskipun misinya gagal.
Namun, KUHP Baru tetap membuka ruang bagi pelaku yang melakukan pengunduran diri sukarela. Jika pelaku secara sadar membatalkan aksi sebelum kejahatan selesai, hukum tidak akan menjatuhkan pidana percobaan. Prinsip ini bertujuan mendorong orang untuk membatalkan niat jahatnya dan kembali mematuhi hukum.












