PANGANDARAN – Personel Polsek Cimerak jajaran Polres Pangandaran bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait dugaan percobaan pemerkosaan di Dusun Cidadap, Desa Cimerak. Kanit Reskrim Polsek Cimerak, Aipda Eki Gunawan, S.H., melaksanakan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Kamis (05/02/2026) siang.
Kapolres Pangandaran melalui Kapolsek Cimerak, AKP Sova Maulana, S.H., membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi modus yang cukup terencana terkait percobaan pemerkosaan.
“Benar, personel kami telah turun ke lapangan untuk melakukan olah TKP awal dan menggali keterangan dari saksi-saksi. Modus operandi pelaku yakni mematikan arus listrik rumah sebelum masuk melalui jendela yang tidak terkunci,” ujar AKP Sova Maulana dalam keterangannya.
Kronologi Percobaan Pemerkosaan bermula pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Korban berinisial EN (25) terbangun saat mendengar suara pintu kamar terbuka. Dalam kondisi gelap, pelaku mencoba membekap wajah korban. Beruntung, korban sempat berteriak hingga membangunkan kerabatnya yang berada di dalam rumah.
Mendengar kegaduhan tersebut, pelaku langsung melarikan diri melalui pintu belakang. Meskipun sempat dikejar oleh salah satu anggota keluarga, pelaku berhasil meloloskan diri ke arah area gelap di belakang rumah.
Identitas Pelaku dalam Penyelidikan saat ini, pihak Unit Reskrim Polsek Cimerak tengah mengidentifikasi pelaku yang kini berstatus dalam penyelidikan (Lidik). Berdasarkan keterangan saksi, pelaku diperkirakan berusia 20-30 tahun, tinggi sekitar 165 cm, dan saat kejadian menggunakan kaos putih serta celana pendek.
“Kami sudah mencatat identitas para saksi di lokasi dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung. Korban saat ini masih mengalami trauma, dan kami terus melakukan pendalaman untuk segera mengidentifikasi serta mengamankan pelaku,” tambah Kapolsek.
Pihak kepolisian mengimbau kepada warga masyarakat, khususnya di wilayah Cimerak, untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan memastikan pintu dan jendela rumah terkunci rapat guna menghindari aksi kriminalitas serupa.
















