Petugas penegak hukum melaksanakan penindakan terhadap truk bermuatan yang overload di Jalan Arteri Kabupaten Pangandaran pada Senin, 9 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan lalu lintas dan keselamatan jalan, khususnya terhadap kendaraan angkutan barang.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan truk yang melintas. Hasil pemeriksaan menemukan adanya truk pengangkut kayu yang tidak sesuai dengan ketentuan daya angkut yang telah ditetapkan. Terhadap pelanggaran tersebut, petugas langsung melakukan tindakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Penegakan hukum ini dilaksanakan oleh petugas yang telah mengikuti pelatihan khusus dan bertugas secara profesional. Sehingga seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, humanis, dan transparan. Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengemudi agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan ketentuan muatan kendaraan demi keselamatan bersama.
Diharapkan melalui kegiatan ini, kesadaran para pelaku angkutan barang semakin meningkat dan potensi kerusakan jalan serta kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan overload dapat diminimalkan di wilayah Kabupaten Pangandaran.














