Kegiatan piket jaga Call Center 110 Polres Pangandaran dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan prima kepolisian kepada masyarakat dalam menerima laporan, pengaduan, maupun permintaan bantuan secara cepat dan responsif. Layanan Call Center 110 beroperasi selama 24 jam, sehingga masyarakat dapat dengan mudah menghubungi pihak kepolisian kapan pun diperlukan. Keberadaan petugas piket di layanan ini menjadi bagian penting dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pangandaran.
Dalam pelaksanaannya, personel piket jaga Call Center 110 bertugas menerima setiap panggilan masuk, melakukan pencatatan laporan, serta meneruskan informasi kepada satuan fungsi atau personel di lapangan untuk segera ditindaklanjuti. Petugas juga memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, cepat, dan tepat sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini dilakukan guna memberikan rasa aman serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian.
Kapolres Pangandaran menyampaikan bahwa layanan Call Center 110 merupakan sarana komunikasi langsung antara masyarakat dan kepolisian dalam situasi darurat maupun kebutuhan pelayanan lainnya. Oleh karena itu, personel yang bertugas diharapkan selalu siaga, komunikatif, dan mampu memberikan respon yang baik kepada masyarakat. Dengan pelayanan yang optimal, diharapkan setiap potensi gangguan kamtibmas dapat segera diantisipasi.
Melalui kegiatan piket jaga Call Center 110 yang dilaksanakan secara berkesinambungan, Polres Pangandaran mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini secara bijak dan bertanggung jawab. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan setiap kejadian yang membutuhkan kehadiran kepolisian, sehingga tercipta situasi keamanan dan ketertiban yang aman serta kondusif di wilayah Kabupaten Pangandaran.
















