Pangandaran – Guna memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat, personel Satuan Samapta Polres Pangandaran melaksanakan piket layanan Call Center 110 yang siaga selama 24 jam untuk menerima berbagai laporan maupun pengaduan dari masyarakat.
Layanan 110 merupakan sarana yang disediakan oleh kepolisian agar masyarakat dapat dengan mudah melaporkan kejadian darurat, gangguan keamanan, kecelakaan lalu lintas, maupun kejadian lain yang membutuhkan kehadiran petugas kepolisian secara cepat.
Dalam pelaksanaannya, personel piket Sat Samapta selalu siap menerima setiap laporan yang masuk dari masyarakat. Setelah menerima informasi, petugas segera melakukan koordinasi serta mengerahkan personel ke lokasi kejadian guna memberikan penanganan secara cepat dan tepat.
Keberadaan layanan 110 ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan sistem respons yang cepat, diharapkan setiap permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat dapat segera ditangani.
Petugas juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Dengan kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pangandaran dapat terus terjaga dengan baik.
















